Selasa, 06 Oktober 2015

Analisis Sosiologis

Nama : irfa Ani
Kelas : Hes 3B
Nim :1711143035
Artikel Seorang Yang Terkena Hukum dari Lapisan Atas
Salah satu keputusan kontroversial yang terjadi pada bulan Februari ini adalah jatuhnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap terpidana kasus korupsi proyek pemetaan dan pemotretan areal hutan antara Departemen Hutan dan PT Mapindo Parama, Mohammad “Bob” Hasan . PN Jakpus menjatuhkan hukuman dua tahun  penjara potong masa tahanan dan menetapkan terpidana tetap dalam status tahanan rumah. Putusan ini menimbulkan  rasa ketidak adilan masyarakat, karena untuk kasus korupsi yang merugikan negara puluhan milyar rupiah, Bob Hasan yang sudah berstatus terpidana hanya dijatuhi hukuman tahanan rumah. Proses pengadilan pun relatif berjalan dengan cepat, dengan tarif mahal yang dapat mementahkan dakwaan kejaksaan, hanya dimiliki oleh orang-orang dengan tingkat kekayaan tinggi.

Artikel Seorang Yang Terkena Hukum dari Lapisan Bawah
Terdakwa kasus dugaan penipuan tas Hermes Rp 950 juta, Devita membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Devita dituntut Jaksa dengan pidana 3 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Pihak Devita masih mengelak tuduhan penipuan. Bahkan pihak Devita tetap menganggap kasus ini merupakan  rekayasa hukum. Namun, untuk sidang kali ini, penasihat hukum Devita
anda hakim belom bisa membeberkan "Nanti saja, nanti saja," ujar Anda saat dihubungi,
senen(21/9/2015).
Kasus ini bermula saat seorang pengusaha dealer mobil, Margaret Vivi membeli tas Hermes senilai Rp 950 juta dari Devita. Vivi yang juga sosialita itu merasa ditipu Devita karna tas hermes yang dibeli palsu.
Vivi kemudian melaporkan dugaan penipuan ini ke Polda Metro Jaya. Kasus in.
kemudian bergulir ke pengadilan negri  jakarta pusat.
Devita lantas menuding penyidik, jaksa hingga majelis hakim merekayasa dugaan
penipuan ini tetapi jaksa tak bergemin dengan tudingan devita.
Dalam sidang tuntutan, Jaksa Marlinang Samosir tetap menuntut pidana 3 tahun penjara kepada Devita. Devita dituntut oleh Jaksa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (Osc/Mut).
Jenis kasus hukum
Nama pidana
Lapisan sosial atas
korupsi
Lapisan sosial bawah
penipuan
Nama
Mohammad Bob Hasan
Devita
Jumlah korban
1
1
Jumlah materil
Putusan ini menimbulkan  rasa ketidak adilan masyarakat karena telah merugikan negara puluhan milyar rupiah
kasus dugaan penipuan tas Hermes Rp 950 juta
Jumlah kerugian immateril
Jumlah kerugian yang dilihat dari penangkapan yang menurut masyarakat adil dibangdingkan kelas bawah.
Terbebani dengan pikiran tuduhan penipuan yang menyeretnya ke tahanan
Perlakuan aparat (polisi, jaksa, hakim)
Pengadilan menjatuhkan hukuman dua tahun  penjara potong masa tahanan dan menetapkan terpidana tetap dalam status tahanan rumah
Jaksa Marlinang Samosir tetap menuntut pidana 3 tahun penjara kepada Devita.
Fasilitas yang diterima terdakwa
fasilitas semuanya lengkap tanpa ada kekurangan apapun. Dari tempat tidur, AC, TV dan lain-lainya.
Fasilitas yang didapat oleh terdakwa sama seperti terdakwa terdakwa lainnya.

Analisis sosiologis tentang perbedaan keduanya
Didalam analisis ini saya dapat menyimpulkan bahwa ada perbedaan tertera dalam bunyi asal tersebut, fakta-fakta dalam kehidupan nyata masyarakat menunjukkan bahwa warga yang kebetulan menduduki kelas sosial bawah akan mengalami tingkat kesulitan yang lebih berat dibanding mereka yang merupakan warga kelas sosial atas ketika dihadapan persoalan hukum