Nama : irfa Ani
Kelas : Hes 3B
Nim :1711143035
Artikel
Seorang Yang Terkena Hukum dari Lapisan Atas
Salah satu
keputusan kontroversial yang terjadi pada bulan Februari ini adalah jatuhnya
putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap terpidana kasus
korupsi proyek pemetaan dan pemotretan areal hutan antara Departemen Hutan dan
PT Mapindo Parama, Mohammad “Bob” Hasan . PN Jakpus menjatuhkan hukuman dua
tahun penjara potong masa tahanan dan menetapkan terpidana tetap dalam
status tahanan rumah. Putusan ini menimbulkan rasa ketidak adilan
masyarakat, karena untuk kasus korupsi yang merugikan negara puluhan milyar
rupiah, Bob Hasan yang sudah berstatus terpidana hanya dijatuhi hukuman tahanan
rumah. Proses pengadilan pun relatif berjalan dengan cepat, dengan tarif mahal yang dapat mementahkan dakwaan kejaksaan,
hanya dimiliki oleh orang-orang dengan tingkat kekayaan tinggi.
Artikel
Seorang Yang Terkena Hukum dari Lapisan Bawah
Terdakwa kasus dugaan penipuan tas Hermes Rp 950 juta, Devita
membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Devita dituntut Jaksa dengan pidana 3 tahun penjara sebagaimana diatur dalam
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Pihak Devita masih mengelak tuduhan penipuan. Bahkan pihak Devita tetap menganggap kasus ini merupakan rekayasa hukum. Namun, untuk sidang kali ini, penasihat hukum Devita
anda hakim belom bisa membeberkan "Nanti saja, nanti saja," ujar Anda saat dihubungi,
senen(21/9/2015).
Pihak Devita masih mengelak tuduhan penipuan. Bahkan pihak Devita tetap menganggap kasus ini merupakan rekayasa hukum. Namun, untuk sidang kali ini, penasihat hukum Devita
anda hakim belom bisa membeberkan "Nanti saja, nanti saja," ujar Anda saat dihubungi,
senen(21/9/2015).
Kasus ini bermula saat seorang pengusaha dealer mobil,
Margaret Vivi membeli tas Hermes senilai Rp 950 juta dari Devita. Vivi yang
juga sosialita itu merasa ditipu Devita karna tas hermes yang dibeli palsu.
Vivi kemudian melaporkan dugaan penipuan ini ke Polda Metro
Jaya. Kasus in.
kemudian bergulir ke pengadilan negri jakarta pusat.
kemudian bergulir ke pengadilan negri jakarta pusat.
Devita lantas menuding penyidik, jaksa hingga majelis hakim
merekayasa dugaan
penipuan ini tetapi jaksa tak bergemin dengan tudingan devita.
penipuan ini tetapi jaksa tak bergemin dengan tudingan devita.
Dalam sidang tuntutan, Jaksa Marlinang Samosir tetap menuntut
pidana 3 tahun penjara kepada Devita. Devita dituntut oleh Jaksa telah terbukti
bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (Osc/Mut).
|
Jenis
kasus hukum
Nama
pidana
|
Lapisan
sosial atas
korupsi
|
Lapisan
sosial bawah
penipuan
|
|
Nama
|
Mohammad
Bob Hasan
|
Devita
|
|
Jumlah
korban
|
1
|
1
|
|
Jumlah
materil
|
Putusan
ini menimbulkan rasa ketidak adilan masyarakat karena telah merugikan
negara puluhan milyar rupiah
|
kasus dugaan penipuan tas Hermes Rp 950 juta
|
|
Jumlah
kerugian immateril
|
Jumlah
kerugian yang dilihat dari penangkapan yang menurut masyarakat adil
dibangdingkan kelas bawah.
|
Terbebani
dengan pikiran tuduhan penipuan yang menyeretnya ke tahanan
|
|
Perlakuan
aparat (polisi, jaksa, hakim)
|
Pengadilan
menjatuhkan hukuman dua tahun penjara potong masa tahanan dan
menetapkan terpidana tetap dalam status tahanan rumah
|
Jaksa Marlinang Samosir tetap menuntut pidana 3 tahun
penjara kepada Devita.
|
|
Fasilitas
yang diterima terdakwa
|
fasilitas
semuanya lengkap tanpa ada kekurangan apapun. Dari tempat tidur, AC, TV dan
lain-lainya.
|
Fasilitas
yang didapat oleh terdakwa sama seperti terdakwa terdakwa lainnya.
|
Analisis
sosiologis tentang perbedaan keduanya
Didalam
analisis ini saya dapat menyimpulkan bahwa ada perbedaan tertera dalam bunyi
asal tersebut, fakta-fakta dalam kehidupan nyata masyarakat menunjukkan bahwa
warga yang kebetulan menduduki kelas sosial bawah akan mengalami tingkat
kesulitan yang lebih berat dibanding mereka yang merupakan warga kelas sosial
atas ketika dihadapan persoalan hukum