PENGGREBEGKAN JUDI DIPEDESAAN
Di desa bago kecamatan besuk pada hari sabtu tanggal 5 september
2015 jam 14:30 terjadilah suatu penggrebbekan, dimana penggrebbekan itu terjadi
karena ada salah satu masyarakat yang melakukan perbuatan yang melanggar pasal
303 ayat(3) KHUHP, atau bisa disebut dengan perjuadian, kejadian itu diselidiki
oleh polisi secara diam-diam dan juga tidak banyak diketahui oleh masyarakat
setempat, polisi langsung menangkap korban perjudian tersebut lalu menyeretnya
dan membawanya ke kantor polisi.
Menurut analisis yang saya dapat kejadian itu disebut dengan tipe
solidaritas yang homogen(peguyuban), respon masyarakat dalam kejadian ini hanya
bisa melihat dan balaskasihan terhadap korban penggrebbekan itu, kejadian ini
bersifat primitif dan pedesaan, masyarakat didesa tersebut adalah masyarakat
yang homogen karna setiap kejadian yang terjadi dimasyarakat itu melukai atau
mencedrai nuraninya. Namun Dalam mereaksi perbuatan itu perlu pemidanaan, namun
masyarakat tidak pernah melakukan kerja sama dengan polisi dalam melakukan
pemidanaan bagi korban judi. Malah masyarakat tersebut membiarkan perjudian itu
berjalan dengan seterusnya, sampai polisi sendirilah yang melakukan penangkapan
dengan cara menggrebbek desa bago tersebut.