Senin, 14 September 2015

Penggrebegkan Judi dipedesaan



Di desa bago kecamatan besuk pada hari sabtu tanggal 5 september 2015 jam 14:30 terjadilah suatu penggrebbekan, dimana penggrebbekan itu terjadi karena ada salah satu masyarakat yang melakukan perbuatan yang melanggar pasal 303 ayat(3) KHUHP, atau bisa disebut dengan perjuadian, kejadian itu diselidiki oleh polisi secara diam-diam dan juga tidak banyak diketahui oleh masyarakat setempat, polisi langsung menangkap korban perjudian tersebut lalu menyeretnya dan membawanya ke kantor polisi.
Menurut analisis yang saya dapat, kejadian itu disebut dengan tipe solidaritas yang homogen(peguyuban), respon masyarakat dalam kejadian ini hanya bisa melihat dan balas kasihan terhadap korban penggrebbekan itu, kejadian ini bersifat primitif dan pedesaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar