Perusahaan sebagai subjek Hukum Dagang
Oleh Irfa Ani
1711143035
Hukum Ekonomi Syariah-4b
A.
Hukum
Dagang
Hukum dagang menurut beberapa ahli :
-
Menurut
Fockema Andreae hukum dagang adalah keseluruhan aturan hukum mengenai
perusahaan dalam lalu lintas perdagangan sebagaimana yang diatur dalan KUHD dan
undang-undang lainnya.
-
Menurut HMN
Purwosutjipto hukum dagang ialah hukum perikatan yang timbul khusus dalam
lapangan pekerjaan.
B.
Pengertian
Perusahaan
Menurut molonraaf adalah keseluruhan
perbuatan yang dilakukan terus menerus untuk memperoleh penghasilan, bertindak
keluar dengan cara memperdagangkan, menyerahkan atau mengadakan
perjanjian-perjanjian perdagangan.
Menurut polak, pengertian perusahaan
dari sudut komersil artinya baru dikatakan perusahaan apabila diperlukan
perhitungan laba rugi yang dapat diperkirakan dan dicatat dalam pembukuan. Yang
dimaksud dengan laba adalah tujuan utama dari setiap perusahaan jika tidak
demikian berarti bukan perusahaan dan tidak mempersoalkan perusahaan sebagai
badan usaha.
Pengertian perusahaan menurut
undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, sebagai
berikut:
·
Pengertian
perusahaan merupakan setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha
yang bersifat tetap, terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta
berkedudukan dalam wilayah negara republik indonesia yang bertujuan memperoleh
keuntungan (laba).
·
Pengertian
usaha adalah setiap tindakan, kegiatan atau perbuatan apapun dalam bidang
perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh
keuntungan (laba).
·
Pengertian
pengisaha adalah setiap orang atau persekutuan atau badan hukum yang
menjalankan suatu jenis perusahaan.
C.
Unsur-Unsur
dalam Perusahaan
1.
Terus
menerus atau memiliki kekekalan tertentu
2.
Secara
terang-terangan
3.
Dalam
kualitas tertentu mengadakan perniagaan
4.
Mengadakan
perjanjian pedagang
5.
Bertujuan
memperoleh keuntungan
6.
Mengadakan
pembukuan (KUHD)
D.
Indikasi
perusahaan
Beberapa kegiatan usaha yang ada
dikecamatan besuk kabupaten probolinggo yang cukup besar diantaranya:
1.
UD.
Regi ababil yang beralamat didesa besuk kidul kecamatan besuk kabupaten
probolinggo, kegiatan usaha ini begerak dalam bidang kerajinan gerabah yang meliputi perlengkapan dapur yang berasal
dari tanah, misalnya alat-alat dapur untuk memasak, hiasan rumah mewah, guci
antik dan bermacam pot cantik dan lain sebagainya. Kegiatan usaha ini sudah
berdiri kurang lebih 10 tahun yang lalu dan sekarang sudah memiliki beberapa
cabang di berbagai kecamatan. Dan juga mengisi
dibeberapa toko namun tidak diluar pulau. Model dari kegiatan ini adalah
cukup dengan membeli tanah dan mereka membuat sendiri dan dan karyawannya, maka
dari itu mereka bisa menentukan laba karena dapat menentukan sendiri. Usaha dagang
disini sudah mempunyai izin dari kabupaten dan juga melakukan pembukuan setiap
kali kirim barang.
2.
PG. wonolangan
desa drigu kabupaten probolinggo kegiatan ini bergerak dalam usaha pembuatan
gula, pembuatan gula disini dengan cara membeli bahan lalu dikelola oleh
seluruh karyawan dengan menggunakan benda elektronik, Perizinan sudah terdaftar
dan lengkap dan juga perusahaan ini kurang lebih 5 tahun berdiri. perusahaan
ini bekerjasama dengan toko-toko lainnya, perusahaan ini melakukan sistem gaji
untuk para pegawai, pendapatan setiap harinya sesuai dengan laba yang telah
ditentukan sendiri oleh pemilik pabrik, perusahaan ini melakukan pembukuan setiap
melakukan pengirimna barang, dari sini dapat dikatakan bahwa perusahan ini
mempunyai kekealan dalam usahanya dan terus menerus.
3.
Produkdi
“Mebel” desa Ranon Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo, kegiatan usaha
ini bergerak dalam pembuatan perlengkapan rumah seperti halnya, kursi, meja,
tempat tidur dan lain-lain. peralatan rumah ini terbuat dari bahan baku seperti
kayu jati dan martina , dalam pembuatan perlatahan rumah ini kayu yang
diproduksi adalah milik sendiri dan dan di lakukan sendiri dan karyawannya,
produksi mebel disni sudah dikenal diberbagai desa dan kota, kegiatan usaha ini
sudah berdiri kurang lebih dari 10 tahun, dan sudah mempunyai 2 cabang dan juga
mengisi diberbagai toko-toko perlengkapan rumah. Dan dari sini mereka
menentukan dengan sendirinya laba yang akan ditentukan. Usaha mebel ini juga
melakukan pembukuan setiap kali pengiriman barang.
E.
Tabel
indetifikasi
Dari analisis
perusahaan di atas dapat disajikan dalam tabel berikut:
|
no
|
Unsur-unsur
perusahaan
|
|||||
|
1
|
nama badan
usaha
|
Terus
-menerus
|
Mencari laba
|
Terang-terangan
|
Mengadakan perniagaan
|
Mengadakan
pembukuan
|
|
2
|
UD. Regi
ababil
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
|
3
|
Produksi
kripik
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
|
4
|
Produsi mebel
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
F.
Kesimpulan
Dari tabel diatas dapat kita simpulkan bahwa UD Regi ababil dan
produksi Mebel adalah perusahan yang mempunyai unsur-unsur seperti terang-terangan
dalam menjalankannya dan juga mempunyai laba-laba tertentu.