Minggu, 28 Februari 2016

Perusahaan sebagai subjek Hukum Dagang

Perusahaan sebagai subjek Hukum Dagang
Oleh Irfa Ani
1711143035
Hukum Ekonomi Syariah-4b

A.    Hukum Dagang
Hukum dagang menurut beberapa ahli :
-          Menurut Fockema Andreae hukum dagang adalah keseluruhan aturan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan sebagaimana yang diatur dalan KUHD dan undang-undang lainnya.
-          Menurut HMN Purwosutjipto hukum dagang ialah hukum perikatan yang timbul khusus dalam lapangan pekerjaan.

B.     Pengertian Perusahaan
Menurut molonraaf adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan terus menerus untuk memperoleh penghasilan, bertindak keluar dengan cara memperdagangkan, menyerahkan atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.
Menurut polak, pengertian perusahaan dari sudut komersil artinya baru dikatakan perusahaan apabila diperlukan perhitungan laba rugi yang dapat diperkirakan dan dicatat dalam pembukuan. Yang dimaksud dengan laba adalah tujuan utama dari setiap perusahaan jika tidak demikian berarti bukan perusahaan dan tidak mempersoalkan perusahaan sebagai badan usaha.
Pengertian perusahaan menurut undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, sebagai berikut:
·         Pengertian perusahaan merupakan setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara republik indonesia yang bertujuan memperoleh keuntungan (laba).
·         Pengertian usaha adalah setiap tindakan, kegiatan atau perbuatan apapun dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan (laba).
·         Pengertian pengisaha adalah setiap orang atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan.

C.     Unsur-Unsur dalam Perusahaan
1.      Terus menerus atau memiliki kekekalan tertentu
2.      Secara terang-terangan
3.      Dalam kualitas tertentu mengadakan perniagaan
4.      Mengadakan perjanjian pedagang
5.      Bertujuan memperoleh keuntungan
6.      Mengadakan pembukuan (KUHD)

D.    Indikasi perusahaan
Beberapa kegiatan usaha yang ada dikecamatan besuk kabupaten probolinggo yang cukup besar diantaranya:
1.      UD. Regi ababil yang beralamat didesa besuk kidul kecamatan besuk kabupaten probolinggo, kegiatan usaha ini begerak dalam bidang kerajinan gerabah  yang meliputi perlengkapan dapur yang berasal dari tanah, misalnya alat-alat dapur untuk memasak, hiasan rumah mewah, guci antik dan bermacam pot cantik dan lain sebagainya. Kegiatan usaha ini sudah berdiri kurang lebih 10 tahun yang lalu dan sekarang sudah memiliki beberapa cabang di berbagai kecamatan. Dan juga mengisi  dibeberapa toko namun tidak diluar pulau. Model dari kegiatan ini adalah cukup dengan membeli tanah dan mereka membuat sendiri dan dan karyawannya, maka dari itu mereka bisa menentukan laba karena dapat menentukan sendiri. Usaha dagang disini sudah mempunyai izin dari kabupaten dan juga melakukan pembukuan setiap kali kirim barang.

2.      PG. wonolangan desa drigu kabupaten probolinggo kegiatan ini bergerak dalam usaha pembuatan gula, pembuatan gula disini dengan cara membeli bahan lalu dikelola oleh seluruh karyawan dengan menggunakan benda elektronik, Perizinan sudah terdaftar dan lengkap dan juga perusahaan ini kurang lebih 5 tahun berdiri. perusahaan ini bekerjasama dengan toko-toko lainnya, perusahaan ini melakukan sistem gaji untuk para pegawai, pendapatan setiap harinya sesuai dengan laba yang telah ditentukan sendiri oleh pemilik pabrik, perusahaan ini melakukan pembukuan setiap melakukan pengirimna barang, dari sini dapat dikatakan bahwa perusahan ini mempunyai kekealan dalam usahanya dan terus menerus.

3.      Produkdi “Mebel” desa Ranon Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo, kegiatan usaha ini bergerak dalam pembuatan perlengkapan rumah seperti halnya, kursi, meja, tempat tidur dan lain-lain. peralatan rumah ini terbuat dari bahan baku seperti kayu jati dan martina , dalam pembuatan perlatahan rumah ini kayu yang diproduksi adalah milik sendiri dan dan di lakukan sendiri dan karyawannya, produksi mebel disni sudah dikenal diberbagai desa dan kota, kegiatan usaha ini sudah berdiri kurang lebih dari 10 tahun, dan sudah mempunyai 2 cabang dan juga mengisi diberbagai toko-toko perlengkapan rumah. Dan dari sini mereka menentukan dengan sendirinya laba yang akan ditentukan. Usaha mebel ini juga melakukan pembukuan setiap kali pengiriman barang.

E.     Tabel indetifikasi
Dari analisis perusahaan di atas dapat disajikan dalam tabel berikut:
no
Unsur-unsur perusahaan
1
nama badan usaha
Terus -menerus
Mencari laba
Terang-terangan
Mengadakan perniagaan
Mengadakan pembukuan
2
UD. Regi ababil
ü   
ü   
ü   
ü   
ü   
3
Produksi kripik
ü   
ü   
ü   
ü   
ü   
4
Produsi mebel
ü   
ü   
ü   
ü   
ü   



F.      Kesimpulan
Dari tabel diatas dapat kita simpulkan bahwa UD Regi ababil dan produksi Mebel adalah perusahan yang mempunyai unsur-unsur seperti terang-terangan dalam menjalankannya dan juga mempunyai laba-laba tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar