Selasa, 22 Maret 2016

ANALISIS UU 19 TAHUN 2003 TENTANG BUMN dan PT ASURANSI JIWASRAYA



A.  BUMN menurut Undang-Undang No. 19 Tahun 2003
Menurut Pasal 1 UU No.19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Dari definisi diatas dapat disimpulkan, bahwa suatu perusahaan dapat dikategorikan sebagai BUMN, apabila memenuhi beberapa unsur, yaitu:
1.      Badan usaha atau perusahaan.
2.      Modal badan usaha tersebut seluruhnya atau sebagian besar dimiliki oleh negara. Jika modal tersebut tidak seluruhnya dikuasai negara, maka agar tetap dikategorikan sebagai BUMN, maka negara minimal menguasai 51% modal tersebut.
3.      Di dalam usaha, negara melakukan penyertaan secara langsung. Negara juga terlibat dalam penanggunngan risiko untung dan ruginya perusahaan. Dalam penjelasan Pasal 4 disebutkan bahwa, pemisahan kekayaan negara untuk dijadikan penyertaan modal negara ke dalam BUMN hanya dapat dilakukan dengan cara penyertaan langsung negara ke BUMN, sehingga setiap penyertaan tersebut harus ditetapkan dengan Peraruran Pemerintah (PP).
Menurut Pasal 2 ayat 1 maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah:
1.      Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
2.      Mengejar keuntungan.
3.      Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4.      Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh swasta dan koperasi.
5.      Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Dengan demikian, kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan kesusilaan.
Menurut Pasal 9 UU No. 19 Tahun 2003 ditetapkan bahwa BUMN terdiri dari dua bentuk, yaitu:
1.      Perusahaan Perseroan (Persero)
Pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa “Perusahaan Perseroan (Persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.”
2.      Perusahaan Umum (Perum)
Pasal 1 ayat 4 menyatakan bahwa “Perusahaan Umum (Perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengeloalaan perusahaan.”
Adapun cara pendirian Persero diusulkan oleh Menteri kepada Presiden, disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.[1]
Organ perusahaan Perseroan terdiri dari RUPS, Direksi, dan Komisaris. RUPS adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalm Persero dan memegang segala wewenang yang diserahkan kepada Direksi atau Komisaris. Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan.sedangkan Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero. Yang berhak atas pengangkatan atau pemberhentian pada Direksi dan Komisaris adalah RUPS. 
Pada Bab III membahas mengenai Perusahaan Umum (Perum), Perum menurut pasal 36 uu no 19 tahun 2003 perusahaan umum (perum) adalah BUMN yang seluruh perusahaannya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertuhua untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau barang yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Maksud dan tujuan perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa barang atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelola perusahaan.
Sedangkan dalam pasal 63 dijelaskan bahwa penggabungan atau peleburan suatu BUMN dapat dilakukan dengan BUMN lain yang telah ada dan BUMN tersebut dapat mengambil alih BUMN atau perseroan terbatas lainnya. Sedangakan dalam pembubaran BUMN sesuai dengan Pasal 64 UU Nomor 19 Tahun 2003 ditetapkan dengan peraturan pemerintah hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah.
Meskipun BUMN dididirikan dengan maksud dan tujuan untuk mengejar keuntungan, tidak tertutup kemungkinan untuk hal-hal mendesak, BUMN diberikan penugasan khusus oleh pemerintah, apabila penugasan tersebut menurut finanasial tidak fexibel pemerintah harus memberikan biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut.
Satuan pengawasan intern dibentuk untuk membantu direktur utama dalam melaksanaakan pemeriksaan intern keuangan dan pemeriksaan operasial BUMN serta menilai pengendalian, pengelola dan pelaksaannya pada BUMN yang bersangkutan serta, memberikan saran-saran perbaikannya, karena satuan pengawasan intern bertugas untuk membantu direktur utama, serta pertanggungjawabannya.
Dalam rangka mewujudakn pengawasannya efektif dalam pelaksanan tugas Komisaris dan dewan pengawas perlu dibantu oleh komite audit yang bertugas menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilakukan oleh satuan pengawasan intern maupun auditor eksternal, memberikan rekomendari mengenai penyempurnaan sistem pengendalian managemen serta pelaksaannya, memastikan telah terdapat prosedur review yang memuaskan terdapat segala informasi yang dikeluarkan BUMN. Megidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian komisaris dan dewan pengawas serta tugas-tugas komisaris dan dewan pengawas lainnya.
BUMN juga perlu mengadakan Restrukturisasi, Restrukturisasi merupakan upaya yang dilakukan dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan. Yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, menghadirkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen dan jga memberikan manfaat berupa dividend an pajak kepada Negara, dan juga memudahkan dalam pelaksanaan privatisasi (Pasal 72 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2003).
Privatisasi merupakan penjualan saham pesero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi Negara dan masyarakat, serta memperluas peamilikan saham oleh masyarakat. Adapun prinsip nya meliputi transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban dan kewajaran.
Mengenai privatisasi ini perusahaan dapat dibagi menjadi dua yakni perusahaan yang dapat di privatisasi dan perusahaan yang tidak dapat di privatisasi.
Perusahaan yang dapat di privatisasi adalah :
1.      Perusahaan yang dapat di privatisasi harus sekurang-kurangnya memenuhi kriteria:
a.       Industry atau sector usaha kompetitif
b.      Industry atau sector usaha yang unsur teknologinya cepat berubah
2.      Sebagian asset atau kegiatan dari persero yang melaksanakan kewajiban pelayanan umum dan yang bedasakan undang-undang kegiatan usahanya harus dilakukan BUMN, dan dipisahkan untuk dijadikan penyertaan dalam pendirian perusahaan untuk selanjutnya apabila diperlukan dapat diprivatisasi (pasal 76 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003).
Perusahaan yang tidak dapat diprivatisasi :
1.      Persero yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundnag-undangan hanya boleh dikelola oleh BUMN
2.      Persero yang bergerak di sector usaha yang berkaitan dengan pertahaan dan keamanan Negara
3.      Persero yang bergerak di sector tertentu yang oleh pemerintah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan keiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat
4.      Persero yang bergerak dibidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi (pasal 77 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003).



B.       Profil Perusahaan BUMN


TUGAS INDIVDU
PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Logo Jiwasraya sejak 13 Oktober 2014
BUMN / Perseroan Terbatas
Industri/jasa
Didirikan
Kantor pusat
Jakarta, Indonesia
Jumlah lokasi
17 cabang, 71 perwakilan, 256 unit produksi[1]
Tokoh penting
Djony Wiguna (Komisaris Utama)

Sumyana Sukandar 
(Komisaris)
Hendrisman Rahim 
(Direktur Utama)
Jasa
Pemilik
Situs web

A.    PT Asuransi Jiwasraya
Perusahaan asuransi PT jiwasraya merupakan perusahaan asuransi jiwa yang dimana perusahaan ini milik pemerintah, kegiatan utam PT jiwasraya yaitu membentu masyarakat dalam merencanakan keuangan dimasa yang akan datang.
Asuransi Jiwasraya terlahir dengan gagasan mulia: mendidik masyarakat merencanakan masa depan. Sebuah gagasan besar yang telah lebih dari 152 tahun lalu disadari makna pentingnya oleh para perintis, pendiri dan penentu kebijakan di Republik ini. Untuk mengemban tugas mulia ini, Jiwasraya mengerahkan seluruh dedikasi dan keahliannya untuk memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat akan asuransi jiwa dan perencanaan keuangan yang semakin kompleks dan kompetitif.
Komitmen dan semangat untuk terus menjadikan gagasan mulia tersebut sebagai  landasan  pelayanan dan panduan gerak laju  bisnisnya mengantarkan Jiwasraya pada berbagai penghargaan kinerja tidak hanya diakui di Indonesia saja, bahkan  dunia.  Pada tahun 2011, Jiwasraya untuk ke-dua kalinya meraih penghargaan World Finance Award untuk kategori Insurance Company of The Year. Sebuah  apresiasi  membanggakan yang  akan memacu  lahirnya berbagai inisiatif  dan terobosan penting bagi  pencapaian  kinerja  yang lebih baik  dimasa yang akan datang.   
Menjawab ketatnya tantangan kompetisi global, Jiwasraya terus menata seluruh lini pelayanannya untuk bekerja lebih efisien dan produktif, seraya mengoptimalkan berbagai potensi yang dimiliki. Pada sisi produk, Jiwasraya tidak pernah berhenti  melakukan inovasi berdasarkan perhitungan dan benchmack  yang cermat (new product development).  Sumberdaya dan energi Perusahaan juga difokuskan pada berbagai lini penting agar dapat  meningkatkan level produktifitas kinerja sehingga  mampu mendorong pencapaian target, Apek pemasaran sebagai garda depan penjualan  didukung  melalui  kegiatan  promosi  yang dilakukan  sejalan dengan peningkatan kualifikasi, keahlian dan jumlah agen untuk menguatkan penetrasi ke wilayah dan segmen  yang  belum tergarap optimal. Jiwasraya juga telah melakukan investasi yang serius untuk meningkatkan kapasitas  kinerja dari sisi teknologi informasi sehingga mampu  memberikan dampak yang signifikan pada percepatan, kehandalan  dan keakuratan pelayanan.
Melalui berbagai strategi, inisiatif strategis, sikap, tindakan yang makin profesional,  yang dilandasi tujuan mulia, Jiwasraya memacu langkah menuju 5 (lima) besar Perusahaan asuransi  jiwa di Indonesia yang membanggakan Indonesia dan diakui dunia.
B.     VISI JIWASRAYA
"Menjadi perusahaan yang terpercaya dan dipilih untuk memberikan solusi bagi kebutuhan asuransi dan perencanaan keuangan."
C.. MISI JIWASRAYA
Misi perseroan dapat dirinci sebagai berikut :
·         Misi jiwasraya bagi pelanggan
“Selalu memberikan rasa aman, kepastian dan kenyamanan melalui solusi inivatif dan kompetetif bagi pelanggan atas kebutuhan asuransi pereencanaan keuangan”.
·         Misi jiwasraya bagi pemegang saham
“Menciptakan nilai pemegang saham (shareholder value creation) yang aktraktif melalui pengelolaan operasional dan investasi perusahaan yang berlandaskan prinsip-prinsip good corporate governance”.
·         Misi jiwasraya bagi karyawan
“menjadi tempat pilihan untuk tumbuh dan berkembangnya karyawan menjadi profesional yang memiliki integrasi dan kopetensi di bidan asuuransi keuangan”
·         Misi jiwasraya bagi Agen
“berkomitmen mengembangkan agen yang memiliki dedikasi, kemampuan dan integritas sehingga perusahaan menjadi tempat pilihan bagi agen yang ingin berkarier serta memiliki pemnghasilan tinggi”
·         Misi jiwasraya bagi masyarakat
“berpartisipasi mewujudkan peningkatan kesejahteraan melalui kontribusi dalam proses membangun masyarakat”.
·         Misi jiwasraya bagi Aliansi
“membangun kemitraan yang saling menguntungkan serta menciptakan sinegri bisnis untuk meningkatkan keunggulan kopetitif perusahaan”.
·         Misi jiwasraya bagi Distribusi
"Meningkatkan penetrasi pasar dan kualitas pelayanan kepada pelanggan secara lebih efisien dan efektif melalui multiple distribution channel seperti bancassurance, direct marketing dan financial planning."
·         Misi jiwasraya bagi pemasok
"Melakukan kerjasama dengan pemasok sesuai prinsip keterbukaan, fairness, saling menguntungkan dan berkembang sebagai 'partner in progres'."
·         Misi Jiwasraya bagi Regilator
"Mewujudkan praktek pengelolaan bisnis asuransi dan perencanaan keuangan yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku."
C.    Sejarah PT Asuransi Jiwasraya
Jiwasraya dibangun dari sejarah teramat panjang, permulaan dari NILLMIJ (nederlands indiesche leversverzekering en liffente maatschappij van) tanggal 31 desember 1859.perusahaan asuransi yang pertama kali ada di indonesia didirikan dengan akte notaris William Hendry Herklots nomor 185.
Pada tahun 1957 perusahaan asuransi jiwa milik belanda yang ada di indonesia dinasionalisasikan sejalan dengan program indinesianisasi perekonomian indonesia. Tanggal 17 desember 1960 NILLMIJ van 1859 dinasionalisasikan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 1958 dengan merubah namanya menjadi PT. perusahaan Djiwa Sedjahtera.
Kemudian berdasarkan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1961, perusahaan asuransi jiwa milik belanda dengan inti NILLMIJ van 1859 dilebur menjadi perusahaan negara Asuransi Djiwa Eka Sedjahtera. Empat tahun kemudian tepatnya tanggal 1 januari 1965 berdasarkan keputusan menteri PPP nomor BAPN 1-23-24  nama Perusahaan negaraAsuransi Djiwa Djasa Sedjahtera.
Setahun kemudian tepatnya tanggal 1 januari 1966, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 40 tahun 1965 didirikan perusahaan negara yang baru bernama perusahaan negara asuransi Djiwa Sedjahtera. Berasakan sutar keputusan menteri urusan asuransi nomor 2/SK/66 tanggal 1 januari 1966, PT. bertanggungan Djiwa Dharma Nasional dikuasai olehpemerintah dan diintegrasikan kedalam perusahaan negara asuransi Djiwasraja
Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 33 tahun 1972 23 maret 1973 dengan akta nitaris Mohammad Ali bomor 12 tahun 1973, perusahaan negara asuransi Djiwasraya berubah status menjadi perusahaan perseroan (persero) Asuransi jiwasraya yang anggaran dasarnya kemudian diubah dan ditambah dengan akta notaris Sri Rahayu nomor 839 tahun 1984 tambahan berita negara nomor 67 tanggal 21 agustus menjadi PT. Asuransi Jiwasraya.
Berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 1995, diubah dan ditambahkan terahir dengan akta notaris Imas Fatimah,SH., nomor 10 tanggal 12 mei 1988 dan akte perbaikan nomor 19 tanggal 8 september yang telah diumumkan dalam tambahan berita negara nomor 1671 tanggal 16 Maret 2000 dan akte perubahan notaris Sri Rahayu, H. Prasetyo,SH,. Nomor 03 tanggal 14 Juli 2003 menjadi PT. Asuransi Jiwasraya (persero)
Anggaran dasar PT . Asuransi Jiwasraya (persero) telah beberapa kali diubah dan ditambah, terahir akta notaris Netty Machdar,SH,., nomor 74 tanggal 18 Nopember 2009 sebagaiman surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar departemen hukumm dan hak asasi manusia Republik Indinesia nomor AHU_AH.01,10.01078 tanggal 15 Januari 2010 dan akta nomor 155 tanggal 29 agustus 2008 yang telah mendapatkan persetujuan MENTERI hukum dan hak asasi Republik Indonesia sesuai surat keputsan nomor AHU-96890.AH.01.02 tahun 2008 tanggal 16 Desember 2008.
D.    Dewan Komisaris PT Asuransi Jiwasraya saat ini adalah:
1)      Djonny Wiguna (Komisaris Utama & Independen)
2)      Sumyana Sukandar (Komisaris)
3)      Muhammad Sapta Murti (Komisaris)
4)      Sumiyati (Komisaris)
E.     Dewan Direksi PT Asuransi Jiwasraya saat ini adalah:
1)      Hendrisman Rahim (PLT Direktur Utama)
2)      De Yong Adrian (Direktur Pemasaran)
3)      Hary Prasetyi (Direktur Keuangan)
F.  Produk jasa
Jiwasraya secara berkesinambungan terus mengembangkan produk dan layanannya sehingga selalu up to date dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Keseriusan penanganan produknya dilakukan dengan mengefektifkan fungsi research and development (R&D) yang melibatkan tim ahli berpengalaman dalam proses perancangan produk-produknya.
Jiwasraya berkerja secara cermat mengkaji produk yang sudah ada dan menguji relevansinya dengan kebutuhan terkini masyarakat. Berdasarkan pengelompokkan bisnis,
jiwasraya membagi produk-produknya ke dalam dua kategori, yaitu: produk individu dan produk kumpulan.
a)      Produk Individu
Produk individu jiwasraya dirancang untuk mamou memberikan perlindungan komprehensif yang sekaligus memiliki manfaat investasi menguntunkan.
b)      Produk kumpulan
Alternatif produk kumpulan yang ditawarkan jiwasraya akan membantu meringankan beban pengusaha, sekaligus memberikan manfaat bagi karyawan.
c)      Produk manfaat karyawan
Produk yang memberikan manfaat secara kompetitif dan inivatif dalam upaya memperhatikan kesejahteraan karyawan
d)     DPLK
DPLK jiwasraya adalah merupakan lembaga keuangan yang mengelola program pensiun iuran pasti (PPIP) bagi karyawan masyarakat atau pekerja mandiri.










[1] Pipin Syarifin,Dedah Jubaedah, Hukum Dagang Di Indonesia, (Bandung: Cv Pustaka Setia, 2012)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar