A.
BUMN
menurut Undang-Undang No. 19 Tahun 2003
Menurut Pasal 1 UU No.19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Dari definisi diatas dapat disimpulkan, bahwa suatu perusahaan
dapat dikategorikan sebagai BUMN, apabila memenuhi beberapa unsur, yaitu:
1.
Badan
usaha atau perusahaan.
2.
Modal
badan usaha tersebut seluruhnya atau sebagian besar dimiliki oleh negara. Jika
modal tersebut tidak seluruhnya dikuasai negara, maka agar tetap dikategorikan
sebagai BUMN, maka negara minimal menguasai 51% modal tersebut.
3.
Di
dalam usaha, negara melakukan penyertaan secara langsung. Negara juga terlibat
dalam penanggunngan risiko untung dan ruginya perusahaan. Dalam penjelasan
Pasal 4 disebutkan bahwa, pemisahan kekayaan negara untuk dijadikan penyertaan
modal negara ke dalam BUMN hanya dapat dilakukan dengan cara penyertaan
langsung negara ke BUMN, sehingga setiap penyertaan tersebut harus ditetapkan
dengan Peraruran Pemerintah (PP).
Menurut Pasal 2 ayat 1 maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah:
1.
Memberikan sumbangan
bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada
khususnya.
2.
Mengejar keuntungan.
3.
Menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu tinggi
dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4.
Menjadi perintis
kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh swasta dan koperasi.
5.
Turut aktif memberikan
bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan
masyarakat.
Dengan demikian, kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan
tujuannya serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
ketertiban umum dan kesusilaan.
Menurut Pasal 9 UU No. 19 Tahun 2003 ditetapkan bahwa BUMN terdiri
dari dua bentuk, yaitu:
1.
Perusahaan
Perseroan (Persero)
Pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa “Perusahaan Perseroan (Persero)
adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham
yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negara Republik
Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.”
2.
Perusahaan
Umum (Perum)
Pasal 1 ayat 4 menyatakan bahwa “Perusahaan Umum (Perum) adalah
BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang
bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang atau jasa yang bermutu
tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengeloalaan
perusahaan.”
Adapun cara pendirian Persero diusulkan oleh Menteri kepada
Presiden, disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan.[1]
Organ perusahaan Perseroan terdiri dari RUPS, Direksi, dan
Komisaris. RUPS adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalm
Persero dan memegang segala wewenang yang diserahkan kepada Direksi atau
Komisaris. Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan
BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam
maupun di luar pengadilan.sedangkan Komisaris adalah organ Persero yang
bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam
menjalankan kegiatan pengurusan Persero. Yang berhak atas pengangkatan atau
pemberhentian pada Direksi dan Komisaris adalah RUPS.
Pada Bab III membahas mengenai Perusahaan Umum (Perum), Perum
menurut pasal 36 uu no 19 tahun 2003 perusahaan umum (perum) adalah BUMN yang
seluruh perusahaannya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang
bertuhua untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau barang yang
bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolaan perusahaan.
Maksud dan tujuan perum adalah menyelenggarakan usaha yang
bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa barang atau jasa yang bermutu tinggi
dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelola perusahaan.
Sedangkan dalam pasal 63 dijelaskan bahwa penggabungan atau
peleburan suatu BUMN dapat dilakukan dengan BUMN lain yang telah ada dan BUMN
tersebut dapat mengambil alih BUMN atau perseroan terbatas lainnya. Sedangakan
dalam pembubaran BUMN sesuai dengan Pasal 64 UU Nomor 19 Tahun 2003 ditetapkan
dengan peraturan pemerintah hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah.
Meskipun BUMN dididirikan dengan maksud dan tujuan untuk mengejar
keuntungan, tidak tertutup kemungkinan untuk hal-hal mendesak, BUMN diberikan
penugasan khusus oleh pemerintah, apabila penugasan tersebut menurut finanasial
tidak fexibel pemerintah harus memberikan biaya yang telah dikeluarkan oleh
BUMN tersebut.
Satuan pengawasan intern dibentuk untuk membantu direktur utama
dalam melaksanaakan pemeriksaan intern keuangan dan pemeriksaan operasial BUMN
serta menilai pengendalian, pengelola dan pelaksaannya pada BUMN yang
bersangkutan serta, memberikan saran-saran perbaikannya, karena satuan
pengawasan intern bertugas untuk membantu direktur utama, serta
pertanggungjawabannya.
Dalam rangka mewujudakn pengawasannya efektif dalam pelaksanan
tugas Komisaris dan dewan pengawas perlu dibantu oleh komite audit yang
bertugas menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilakukan oleh
satuan pengawasan intern maupun auditor eksternal, memberikan rekomendari
mengenai penyempurnaan sistem pengendalian managemen serta pelaksaannya,
memastikan telah terdapat prosedur review yang memuaskan terdapat segala
informasi yang dikeluarkan BUMN. Megidentifikasi hal-hal yang memerlukan
perhatian komisaris dan dewan pengawas serta tugas-tugas komisaris dan dewan
pengawas lainnya.
BUMN juga perlu mengadakan Restrukturisasi, Restrukturisasi
merupakan upaya yang dilakukan dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN yang
merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal
perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan. Yang bertujuan
untuk meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, menghadirkan produk dan
layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen dan jga memberikan manfaat
berupa dividend an pajak kepada Negara, dan juga memudahkan dalam pelaksanaan
privatisasi (Pasal 72 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2003).
Privatisasi merupakan penjualan saham pesero, baik sebagian maupun
seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai
perusahaan, memperbesar manfaat bagi Negara dan masyarakat, serta memperluas
peamilikan saham oleh masyarakat. Adapun prinsip nya meliputi transparansi,
kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban dan kewajaran.
Mengenai privatisasi ini perusahaan dapat dibagi menjadi dua yakni
perusahaan yang dapat di privatisasi dan perusahaan yang tidak dapat di
privatisasi.
Perusahaan yang dapat di privatisasi adalah :
1.
Perusahaan
yang dapat di privatisasi harus sekurang-kurangnya memenuhi kriteria:
a.
Industry
atau sector usaha kompetitif
b.
Industry
atau sector usaha yang unsur teknologinya cepat berubah
2.
Sebagian
asset atau kegiatan dari persero yang melaksanakan kewajiban pelayanan umum dan
yang bedasakan undang-undang kegiatan usahanya harus dilakukan BUMN, dan
dipisahkan untuk dijadikan penyertaan dalam pendirian perusahaan untuk selanjutnya
apabila diperlukan dapat diprivatisasi (pasal 76 ayat 1 Undang-undang Nomor 19
Tahun 2003).
Perusahaan yang tidak dapat diprivatisasi :
1.
Persero
yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundnag-undangan hanya
boleh dikelola oleh BUMN
2.
Persero
yang bergerak di sector usaha yang berkaitan dengan pertahaan dan keamanan
Negara
3.
Persero
yang bergerak di sector tertentu yang oleh pemerintah diberikan tugas khusus
untuk melaksanakan keiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan
masyarakat
4.
Persero
yang bergerak dibidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi (pasal 77
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003).
B.
Profil
Perusahaan BUMN
TUGAS INDIVDU
PT Asuransi Jiwasraya
(Persero)
|
|
|
Logo Jiwasraya sejak
13 Oktober 2014
|
|
BUMN / Perseroan Terbatas
|
|
Industri/jasa
|
|
Didirikan
|
|
Kantor pusat
|
Jakarta, Indonesia
|
Jumlah lokasi
|
17 cabang, 71 perwakilan, 256 unit
produksi[1]
|
Tokoh penting
|
Djony Wiguna (Komisaris Utama)
Sumyana Sukandar (Komisaris) Hendrisman Rahim (Direktur Utama) |
Jasa
|
|
Pemilik
|
|
Situs web
|
|
A. PT Asuransi Jiwasraya
Perusahaan asuransi PT
jiwasraya merupakan perusahaan asuransi jiwa yang dimana perusahaan ini milik
pemerintah, kegiatan utam PT jiwasraya yaitu membentu masyarakat dalam
merencanakan keuangan dimasa yang akan datang.
Asuransi
Jiwasraya terlahir dengan gagasan mulia: mendidik masyarakat merencanakan masa
depan. Sebuah gagasan besar yang telah lebih dari 152 tahun lalu disadari makna
pentingnya oleh para perintis, pendiri dan penentu kebijakan di Republik ini.
Untuk mengemban tugas mulia ini, Jiwasraya mengerahkan seluruh dedikasi dan
keahliannya untuk memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat akan asuransi jiwa dan
perencanaan keuangan yang semakin kompleks dan kompetitif.
Komitmen
dan semangat untuk terus menjadikan gagasan mulia tersebut sebagai
landasan pelayanan dan panduan gerak laju bisnisnya
mengantarkan Jiwasraya pada berbagai penghargaan kinerja tidak hanya diakui di
Indonesia saja, bahkan dunia. Pada tahun 2011, Jiwasraya untuk
ke-dua kalinya meraih penghargaan World Finance Award untuk kategori Insurance
Company of The Year. Sebuah apresiasi membanggakan yang akan
memacu lahirnya berbagai inisiatif dan terobosan penting bagi
pencapaian kinerja yang lebih baik dimasa yang akan
datang.
Menjawab
ketatnya tantangan kompetisi global, Jiwasraya terus menata seluruh lini
pelayanannya untuk bekerja lebih efisien dan produktif, seraya mengoptimalkan
berbagai potensi yang dimiliki. Pada sisi produk, Jiwasraya tidak pernah
berhenti melakukan inovasi berdasarkan perhitungan dan benchmack
yang cermat (new product development). Sumberdaya dan energi
Perusahaan juga difokuskan pada berbagai lini penting agar dapat
meningkatkan level produktifitas kinerja sehingga mampu mendorong
pencapaian target, Apek pemasaran sebagai garda depan penjualan didukung
melalui kegiatan promosi yang dilakukan sejalan
dengan peningkatan kualifikasi, keahlian dan jumlah agen untuk menguatkan
penetrasi ke wilayah dan segmen yang belum tergarap optimal.
Jiwasraya juga telah melakukan investasi yang serius untuk meningkatkan
kapasitas kinerja dari sisi teknologi informasi sehingga mampu
memberikan dampak yang signifikan pada percepatan, kehandalan dan
keakuratan pelayanan.
Melalui
berbagai strategi, inisiatif strategis, sikap, tindakan yang makin profesional,
yang dilandasi tujuan mulia, Jiwasraya memacu langkah menuju 5 (lima)
besar Perusahaan asuransi jiwa di Indonesia yang membanggakan Indonesia
dan diakui dunia.
B.
VISI JIWASRAYA
"Menjadi perusahaan yang terpercaya dan dipilih untuk
memberikan solusi bagi kebutuhan asuransi dan perencanaan keuangan."
C.. MISI JIWASRAYA
Misi perseroan dapat dirinci sebagai berikut :
·
Misi
jiwasraya bagi pelanggan
“Selalu memberikan rasa aman, kepastian dan kenyamanan melalui
solusi inivatif dan kompetetif bagi pelanggan atas kebutuhan asuransi
pereencanaan keuangan”.
·
Misi
jiwasraya bagi pemegang saham
“Menciptakan nilai pemegang saham (shareholder value creation) yang
aktraktif melalui pengelolaan operasional dan investasi perusahaan yang berlandaskan
prinsip-prinsip good corporate governance”.
·
Misi
jiwasraya bagi karyawan
“menjadi tempat pilihan untuk tumbuh dan berkembangnya karyawan
menjadi profesional yang memiliki integrasi dan kopetensi di bidan asuuransi
keuangan”
·
Misi
jiwasraya bagi Agen
“berkomitmen mengembangkan agen yang memiliki dedikasi, kemampuan
dan integritas sehingga perusahaan menjadi tempat pilihan bagi agen yang ingin
berkarier serta memiliki pemnghasilan tinggi”
·
Misi
jiwasraya bagi masyarakat
“berpartisipasi mewujudkan peningkatan kesejahteraan melalui
kontribusi dalam proses membangun masyarakat”.
·
Misi
jiwasraya bagi Aliansi
“membangun kemitraan yang saling menguntungkan serta menciptakan
sinegri bisnis untuk meningkatkan keunggulan kopetitif perusahaan”.
·
Misi
jiwasraya bagi Distribusi
"Meningkatkan penetrasi pasar dan kualitas pelayanan kepada
pelanggan secara lebih efisien dan efektif melalui multiple distribution
channel seperti bancassurance, direct marketing dan financial planning."
·
Misi
jiwasraya bagi pemasok
"Melakukan kerjasama dengan pemasok sesuai prinsip
keterbukaan, fairness, saling menguntungkan dan berkembang sebagai 'partner in
progres'."
·
Misi
Jiwasraya bagi Regilator
"Mewujudkan praktek pengelolaan bisnis asuransi dan
perencanaan keuangan yang sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku."
C. Sejarah PT Asuransi Jiwasraya
Jiwasraya
dibangun dari sejarah teramat panjang, permulaan dari NILLMIJ (nederlands
indiesche leversverzekering en liffente maatschappij van) tanggal 31
desember 1859.perusahaan asuransi yang pertama kali ada di indonesia didirikan
dengan akte notaris William Hendry Herklots nomor 185.
Pada
tahun 1957 perusahaan asuransi jiwa milik belanda yang ada di indonesia
dinasionalisasikan sejalan dengan program indinesianisasi perekonomian
indonesia. Tanggal 17 desember 1960 NILLMIJ van 1859 dinasionalisasikan
berdasarkan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 1958 dengan merubah namanya
menjadi PT. perusahaan Djiwa Sedjahtera.
Kemudian
berdasarkan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1961, perusahaan asuransi jiwa
milik belanda dengan inti NILLMIJ van 1859 dilebur menjadi perusahaan negara
Asuransi Djiwa Eka Sedjahtera. Empat tahun kemudian tepatnya tanggal 1 januari
1965 berdasarkan keputusan menteri PPP nomor BAPN 1-23-24 nama Perusahaan negaraAsuransi Djiwa Djasa
Sedjahtera.
Setahun
kemudian tepatnya tanggal 1 januari 1966, berdasarkan peraturan pemerintah
nomor 40 tahun 1965 didirikan perusahaan negara yang baru bernama perusahaan
negara asuransi Djiwa Sedjahtera. Berasakan sutar keputusan menteri urusan
asuransi nomor 2/SK/66 tanggal 1 januari 1966, PT. bertanggungan Djiwa Dharma
Nasional dikuasai olehpemerintah dan diintegrasikan kedalam perusahaan negara
asuransi Djiwasraja
Berdasarkan
peraturan pemerintah nomor 33 tahun 1972 23 maret 1973 dengan akta nitaris
Mohammad Ali bomor 12 tahun 1973, perusahaan negara asuransi Djiwasraya berubah
status menjadi perusahaan perseroan (persero) Asuransi jiwasraya yang anggaran
dasarnya kemudian diubah dan ditambah dengan akta notaris Sri Rahayu nomor 839
tahun 1984 tambahan berita negara nomor 67 tanggal 21 agustus menjadi PT.
Asuransi Jiwasraya.
Berdasarkan
undang-undang nomor 1 tahun 1995, diubah dan ditambahkan terahir dengan akta
notaris Imas Fatimah,SH., nomor 10 tanggal 12 mei 1988 dan akte perbaikan nomor
19 tanggal 8 september yang telah diumumkan dalam tambahan berita negara nomor
1671 tanggal 16 Maret 2000 dan akte perubahan notaris Sri Rahayu, H.
Prasetyo,SH,. Nomor 03 tanggal 14 Juli 2003 menjadi PT. Asuransi Jiwasraya
(persero)
Anggaran
dasar PT . Asuransi Jiwasraya (persero) telah beberapa kali diubah dan
ditambah, terahir akta notaris Netty Machdar,SH,., nomor 74 tanggal 18 Nopember
2009 sebagaiman surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar
departemen hukumm dan hak asasi manusia Republik Indinesia nomor
AHU_AH.01,10.01078 tanggal 15 Januari 2010 dan akta nomor 155 tanggal 29
agustus 2008 yang telah mendapatkan persetujuan MENTERI hukum dan hak asasi
Republik Indonesia sesuai surat keputsan nomor AHU-96890.AH.01.02 tahun 2008
tanggal 16 Desember 2008.
D.
Dewan Komisaris PT Asuransi Jiwasraya saat ini adalah:
1)
Djonny
Wiguna (Komisaris Utama & Independen)
2)
Sumyana
Sukandar (Komisaris)
3)
Muhammad
Sapta Murti (Komisaris)
4)
Sumiyati (Komisaris)
E.
Dewan Direksi PT Asuransi Jiwasraya saat ini adalah:
1)
Hendrisman
Rahim (PLT Direktur Utama)
2)
De
Yong Adrian (Direktur Pemasaran)
3)
Hary
Prasetyi (Direktur Keuangan)
F.
Produk jasa
Jiwasraya secara berkesinambungan terus mengembangkan produk dan
layanannya sehingga selalu up to date dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
Keseriusan penanganan produknya dilakukan dengan mengefektifkan fungsi research
and development (R&D) yang melibatkan tim ahli berpengalaman dalam proses
perancangan produk-produknya.
Jiwasraya berkerja secara cermat mengkaji produk yang sudah ada dan
menguji relevansinya dengan kebutuhan terkini masyarakat. Berdasarkan
pengelompokkan bisnis,
jiwasraya membagi produk-produknya ke dalam dua kategori, yaitu:
produk individu dan produk kumpulan.
a)
Produk
Individu
Produk individu jiwasraya dirancang untuk mamou memberikan
perlindungan komprehensif yang sekaligus memiliki manfaat investasi
menguntunkan.
b)
Produk
kumpulan
Alternatif produk kumpulan yang ditawarkan jiwasraya akan membantu
meringankan beban pengusaha, sekaligus memberikan manfaat bagi karyawan.
c)
Produk
manfaat karyawan
Produk yang memberikan manfaat secara kompetitif dan inivatif dalam
upaya memperhatikan kesejahteraan karyawan
d)
DPLK
DPLK jiwasraya adalah merupakan lembaga keuangan yang mengelola program
pensiun iuran pasti (PPIP) bagi karyawan masyarakat atau pekerja mandiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar