Disini saya akan membahas mengenai penerapan dua paradigma dalam
undang-undang perlindungan anak. sebelum membahas mengenai penerapan dua
paradigma dalam pasal-pasal yang ada dalam undang-undang perlindungan anak saya
akan membahas mengenai apa yang melatar belakangi pemerintah membuat
undang-undang perlindungan anak, pemerintah membuat suatu perlindungan anak
karna pengakuan pemerintah tentang posisi seorang yang merupakan karunia dan
amanat tuhan yang maha esa, dan dalam posisi ini anak memiliki hak dan martabat
yang utuh sebagai manusia.
Pasal 8
Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan
sosial dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
Pasal 9
1. Anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.
(1a) Setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik dan /atau pihak lain.
1. Anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.
(1a) Setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik dan /atau pihak lain.
2. selain mendapatkan hak anak sebagaimana yang dimaksud ayat 1 dan
ayat (1a) anak penyandang berhak mendapatkan pendidikan luar biasa dan anak
yang memiliki keunggulan berhak mendapatkan pendidikan khusus.
Dalam pasal 8 dan pasal 9 ini relevan diterapkan pada masyarakat
dan pasal ini masuk dalam paradigma yang pertama bahwa hukum sebagai pelayan
kebutuhan masyarakat karena masyarakat menginginkan setiap anak berhak
memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan
fisik, mental, spiritual, dan sosial. Dan setiap anak berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran untuk menumbuh kembangkan potensi yang ada pada diri
anak, maka dengan ini hukum harus melayani apa yang di inginkan oleh
masyarakat, dalam paradigma ini hukum sebagai hal yang mengabdi kepada
kebutuhan masyarakat. Namun pada kenyataannya pemerintah belum efektif
menerapkan kedua pasal ini, masih banyak anak yang tidak memperoleh semua itu.
Anak adalah masa depan yang akan memperjuangkan negara kita sendiri
untuk kedepannya, kalau seorang anak dsini tidak mempunyai hak untuk mempunyai
perlindungan ataupun mempunyai suatu hak pada dirinya sendiri maka yang akan
terjadi pada anak ini adalah sebuah pemberontakan pada diri sendiri atau pada
orang tuanya ataupun pembodohan terhadap dirinya sendiri, dan orang tua pun
disini juga berhak memberikan suatu pelayanan yang layak buat seorang anak
sendiri dalam hal apapun baik itu materi atuapun non meteri, anak juga
merupakan posisi seorang yang merupakan karunia dan amanat tuhan yang maha esa,
dan dalam hal ini anak memiliki hak dan martabat yang utuh sebagai manusia.
Penerapan pasal ini dalam masyarakat masih belom sepenuhnya dijalani dari
perlidungan pemerintahan dan dari orang tua, karna banyaknya anak terlantar dan
anak yang tidak mendapatkan pelayan sosial secara fisik ataupun mentalnya,
dilihat dari pedesaan atupu plosok-plosok.
Pasal 59
Permerintahan dan lembaga negara lainnya berkewajiban
dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam
situasi darudat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok
minoritas dan terisolasi, anak terekploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak
yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol
dan psikotropika, dan zat aditif lainnya (napza), anak korban penculikan,
penjualan, dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan atau mintal
anak yang menyandang cacat dan anak korban pelaku salah dan pelantaran.
Menurut pendapat saya tentang pasal ini tidak termasuk
pada paradikma yang pertama, pasal ini merupakan rekayasa pemerintah dalam
perlindungan anak seperti halnya yang tercantum dalam paradikma kedua yang mana
pada ciri-ciri paradikma ini “ hukum merupakan alat rekayasa masyarakat, dan
hukum merupakan alat merubah masyarakat secara langsung, hukum berorientasi
masa depan” peraturan seperti ini merupakan kebijakan pemerintah namun pada
dari kenyataannya masyarakat masih menginginkan hukuman bagi pelaku itu lebih
berat lagi. Dari pandangan masyarakat pemerintah belom sepenuhnya menjalankan
peraturan tersebut, kalau kita lihat dari kejadian yang terjadi pada anak-anak
sekarang yang mana anak yang belum dewasa mencuri sebuah kartu dia di kenakan
hukuman dan dia juga tidak mendapatkan suatu
perlindungan dari lembaga pemerintahan atupun dari negara itu sendiri.
dan dari kejadian yang lainpun banyak yang belom bisa diatasi oleh
pemerintahan, dari kejadian anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari
kelompok minoritas dan terisolasi, anak terekploitasi secara ekonomi dan/atau
seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan
narkotika.
Perlindungan anak secara khusus itu sangat lah
dibutuhkan dalam masyarakat sekarang, karna banyaknya suatu kejadian yang
terjadi itu membuat seluruh masyarakat memeberontak kepada pemerintah, agar
pemerintah benar-benar menerapkan suatu hukum ataupu peraturan yang telah
ditetapkan, dan masyarakatpun meminta agar hukuman bagi seorang yang telah
melanggar pasal 83 ini ditambah hukumannya, dan diberikan sanksi yang lebih
berat lagi, agar pelaku itu merasa jera dan tidak akan mengulangi suatu
perbuatan yang tercela yang merugikan banyak orang, perbuatan seperti itu sangat
mencontreng nama baik keluarga atupun semua orang.
Pasal 83
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan
atau ancaman
kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang
lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling
singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus
juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang
lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling
singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus
juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat,
serangkaian
kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Menurut analisis saya sebuah ancaman ini masih kurang relevan buat
seorang yang telah melakukan penganiayaan terhadap anak, karna menurut
masyarakat perbuatan kekerasan ini sangatlah merugikan baik secara fisik maupun
mentalnya, pasal ini termasuk paradikma yang pertama karena pada permasalahan ini seorang
yang melakukan kekerasan harus benar-benar dapat suatu hukuman yang setimpal
dan hukuman yang tercantum ini masih kurang tepat dan seharus hukuman bagi
seorang yang sengaja melakukan kekerasan atau memaksa anak untuk melakukan
persetubuhan di berikan sanksi hukuman minimal 30 tahun dengan denda uang
600.000.000 (tiga ratus juta rupiah) atau dengan hukuman seumur hidup,
perbuatan seperti ini adalah perbuatan yang tidak pantas dilakukan bagi seorang
terhadap anak, dalam agama pun sudah dilarang dan hukumannya pun bisa disama
kan dengan apa yang dilakukan oleh seorang tersebut.
Pasal 88
Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual
anak dengan maksud
untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah).
untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah).
Pasal ini sesungguhnya telah mengalami perubahan dari UU nomor 23
tahun 2002 kemudian dirubah pada UU nomor 35 tahun 2014 namun ini dari pasal
tersebut masih sama mengenai sanksi yang didapat oleh seseorang yang melanggar
hak perlindungan anak. Pasal ini tidak relevan karna dalam masyarakat tindakan
hukum bagi pelaku masih kurang berat, setidaknya pelaku tersebut diberikan
sanksi yang lebih berat lagi agar pelaku tersebut bisa jera dengan perlakuan
yang tidak pantas terhadap seorang anak.
Anak membutuhkan suatu perlindungan dan hak-hak terhadap semua ini,
pemerintah membuat peraturan ini agar anak yang berumur di bawah 18 tahun
bener-bener mendapatkan suatu pelayanan yang baik, meskipun semua masyarakat
masih belum menerapkan undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah.
Daftar pustaka
1. zulfatun
Ni’mah,S.H.I., M.Hum,Sosiologi Hukum,(Yogyakarta: Teras,2012) Hlm 94-98
2. di
akses dari situs http://pro-kontra-penahanan-terhadap-anak_9460.html
tanggal 06 november 2015 jam 14.00
artikel yang cukup bagus, semoga artikel ini menambah wawasan kita tentang perlindungan anak.
BalasHapussaya sependapat dengan anda, bahwa perlu ditegakkannya uu perlindungan anak ini. tapi yang lebih penting lagi adalah, bagaimana cara orang tua mengetahui hal-hal yang mengancam pada anak, khususnya kasus pedofilia.
terima kasih, silahkan berkunjung di blog saya :D
aritkel yang anda tampilkan cukup bagus dan bisa menambah wawasan saya. mungkin bisa diperjelas lagi mengenai perubahan hukum yang dibuat dan bagaimana hubungan anatara perubahan hukum dengan perubahan sosial yang terjadi sesuai dengan paradigma yang anda kaji.
BalasHapusTerimakasih
Saya cukup puas dengan membaca artikel anda di mana bisa menambah sepengetauan saya tentang uu perlindungan anak
BalasHapusArtikel mbk baik, namun disini saya maubertanya sedikit :-)
BalasHapusJika menurut Anda dalam perkara ini menggunakan paradigma pertama, lalu upaya secara langsung apa yang anda ketahui yang dilakukan pihak pemerintahan terhadap masyarakat dalam peminimalisiran masalah serupa??
Nilai 75
BalasHapus