TUGAS HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA
KREDIT MACET
Dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang
atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak
peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian
bunga. Jadi pengkreditan merupakan suatu usaha penting bagi bank dalam
memberikan keuntungan, tetapi berbagai masalah atas penyaluran kredit harus
dihadapi perbankan. Sesuai dengan penjelasan undang-undang nomor 7 tahun 1992
tentang perbankan ditegaskan bahwa ”kredit yang diberikan oleh bank mengandung
resiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus dapat memerhatikan asas-asas
pengkreditan yang sehat”. Masalah kredit macet adalah masalah krusial yang
ditakuti oleh sebuah bank. Kredit macet merupakan resiko bisnis yang mau tidak
mau, suka tidak suka, harus ditanggung oleh perusahaan yang bergerak dibidang
pengkreditan.
Kredit macet adalah istilah awam mengenai pinjaman yang sudah sulit
ditagih. Sedangkan kalangan perbankan menggunakan istilah non-performing
loans (NPL) atau kredit bermasalah. Adanya kredit macet berarti nasabah
peminjam tidak sanggup membayar atau melunasi sebagian atau seluruh
utang/pinjaman/kewajibannya sesuai dengan tenggang waktu dan jumlah nominal
yang telah disepakati bersama. Pada dasarnya sebuah golongan macet, apabila
debitur sudah tidak lagi membayar bunga dan atau angsurannya lebih 6 bulan
sesuai ketentuan Bank Indonesia (BI). Sedangkan dalam dunia Bisnis, jangka
waktu tunggakan lebih dari pada 3 bulan sudah dianggap kredit macet, bergantung
kepada kebijakan masing-masing perusahaan.
Ø Kredit macet
disebabkan oleh sebagai berikut:
o
Error Omission (EO)
Kredit macet terjadi oleh karena adanya unsur kesengajaan untuk
pelanggar kebijakan dan pelanggaran yang telah ditetapkan.
o
Error Commussion
Kredit macetterjadi karena adanya pihak yang memanfaatkan lemahnya
peraturan atau ketentuan yang belum ada atau sudah ada, tetapi tidak jelas.
Ø Faktor – faktor
Penyebab Munculnya Kredit Macet
Munculnya kredit bermasalah termasuk di dalamnya kredit macet, pada
dasarnya tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui suatu proses.
Terjadinya kredit macet dapat disebabkan baik oleh pihak kreditur (bank) maupun
debitur. Faktor-faktor penyebab yang merupakan kesalahan pihak kreditur adalah:
1)
Keteledoran bank mematuhi peraturan pemberian kredit yang telah digariskan
2)
Terlalu mudah memberikan kredit, yang disebabkan karena tidak ada
patokan yang jelas tentang standar kelayakan permintaan kredit yang diajukan
3)
Konsentrasi dana kredit pada sekelompok debitur atau sektor usaha
yang beresiko tinggi
4)
Kurang memadainya jumlah eksekutif dan staf bagian kredit yang
berpengalaman
5)
Lemahnya bimbingan dan
pengawasan pimpinan kepada para eksekutif dan staf bagian kredit
6)
Jumlah pemberian kredit yang melampaui batas kemampuan bank
7)
Lemahnya kemampuan bank mendeteksi kemungkinan timbulnya kredit
bermasalah, termasuk mendeteksi arah perkembangan arus kas (cash flow) debitur
lama
8)
Tidak mampu bersaing, sehingga terpaksa menerima debitur yang
kurang bermutu
Sedang faktor-faktor penyebab kredit macet yang diakibatkan karena
kesalahan pihak debitur antara lain:
1)
Menurunnya kondisi usaha bisnis perusahaan, yang disebabkan
merosotnya kondisi ekonomi umum dan/atau bidang usaha dimana mereka beroperasi
2)
Adanya salah urus dalam pengelolaan usaha bisnis perusahaan, atau
karena kurang berpengalaman dalam bidang usaha yang mereka tangani
3)
Problem keluarga, misalnya perceraian, kematian, sakit yang
berkepanjangan, atau pemborosan dana oleh salah satu atau beberapa orang
anggota keluarga debitur
4)
Kegagalan debitur pada bidang usaha atau perusahaan mereka yang
lain
5)
Kesulitan likuiditas keuangan yang serius
6)
Munculnya kejadian di luar kekuasaan debitur, misalnya perang dan
bencana alam
7)
Watak buruk debitur (yang dari semula memang telah merencanakan
tidak akan mengembalikan kredit).
Berdasarkan pasal 8 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang
perbankan. Dalam penilaian kredit, ada prinsip-prinsip syariah yang harus
diperhatikan yaitu prinsip 5 C + 1C, yang meliputi:
1
Character
Character atau watak debitur sangat menentukan kemauan untuk
membayar kembali kredit yang telah diterimanya. Namun demikian, untuk
mengetahui character seseorang itu tidak mudah. Oleh karena itu, penilaian atas
character debitur perlu dilakukan secara hati-hati dan secermat mungkin.
Informasi dari keluarga dan teman-teman dekat dari debitur, serta informasi
dari bank pemberi kredit sebelumnya adalah sangat penting.
Untuk mengetahui dan memperoleh gambaran yang jelas tentang watak
calon debitur ini, dapat dilakukan usaha-usaha seperti: melakukan interview
langsung terhadap calon debitur; meneliti daftar riwayat hidupnya, mengetahui
reputasi calon debitur berdasarkan informasi dari ‘lingkungan’ usahanya, serta
meneliti kegiatan dan pengalaman-pengalaman usahanya.
2
Capacity
Capacity mengandung arti kemampuan calon debitur dalam mengelola
usahanya. Dengan demikian, capacity berkaitan erat dengan kemampuan calon
debitur dalam melunasi kreditnya. Unsur-unsur yang dinilai untuk mengetahui
kemampuan calon debitur antara lain meliputi penilaian terhadap:
a.
Proyeksi arus kas
b.
Proyeksi laporan keuangan
c.
Pusat informasi kredit
d.
Kemampuan menajemen
e.
Kemampuan pemasaran
f.
Kemampuan teknis dan
g.
Kewajiban-kewajiban pada pihak lainnya
3
Capital
Informasi mengenai besar kecilnya modal (capital) perusahaan calon
debitur adalah sangat penting bagi bank. Modal yang dimaksudkan disini adalah
modal sendiri (networth) atau nilai kekayaan bersih yang dimiliki perusahaan,
yang merupakan selisih antara total aktiva dengan total kewajiban (utang).
Semakin besar modal yang dimiliki perusahaan merupakan cerminan keberhasilan
perusahaan di masa lalu, dan ini tentunya semakin baik dihadapan bank.
Mengingat kredit bank hanya merupakan pelengkap atau tambahan bagi pembiayaan
kegiatan operasional perusahaan. Posisi modal suatu perusahaan dapat dianalisis
dari laporan keuangannya. Untuk mendapatkan gambaran yang lengkap tentang modal
perusahaan, maka bank harus melakukan analisis terhadap laporan keuangan
perusahaan selama paling tidak tiga tahun periode akuntansi sebelumnya.
4
Collateral
Collateral (jaminan kredit) merupakan setiap aktiva atau
barang-barang yang diserahkan debitur sebagai jaminan atas kredit yang
diperoleh dari bank. Manfaat jaminan ini bagi bank adalah sangat penting,
sebagai ‘back up’ atas kredit yang diberikan kepada debitur. Tujuannya adalah agar
bank dapat memperoleh pelunasan kembali atas kredit yang diberikan kepada
debitur, apabila kelak debitur tidak mampu melunasi kreditnya atau pun ingkar
janji (wan prestasi). Atas jaminan yang diberikan oleh debitur, maka perlu
diperhatikan cara pengikatannya sesuai dengan hukum yang berlaku, untuk
menghindari sengketa yang kemungkinan muncul di kemudian hari.
5
Conditions
Yang dimaksud conditions disini adalah keadaan perekonomian secara
umum dimana perusahaan tersebut beroperasi. Kondisi perekonomian sangat
menentukan keberhasilan maupun kegagalan suatu perusahaan. Oleh karena itu,
bank atau dalam hal ini analis kredit, harus mempertimbangkan keadaan
perekonomian, dan proyeksi perekonomian selama jangka waktu kredit yang
diberikan.
6
Constraint
Dalam pemberian kredit, bank perlu juga mengetahui dan
mempertimbangkan hambatan (constraint) yang mungkin muncul di lapangan. Bank
perlu mengetahui tanggapan masyarakat setempat terhadap rencana investasi yang
akan dilakukan oleh calon debiturnya, karena bisa saja masyarakat setempat
menolak rencana investasi tersebut. Sebagai contoh seorang debitur mengajukan
kredit untuk membangun sebuah peternakan babi misalnya. Nah, pihak bank perlu
mengetahui bagaimana tanggapan masyarakat setempat, apakah menerima atau menolak
kehadiran peternakan tersebut.
Studi Kasus
Ada salah satu nasabah bernama surya ningsih dia mempunyai suatu
usaha yaitu Butik dia mengajukan Kredit di Bank Rakyat untuk tambahan modal
dalam bisnis butik sebesar 60 juta, dengan jaminan sertifikat tanah Butik ,
proses pembayaran dilakuka tiap bulan sesuai dengan kesepakatan antara nasabah
dan debitur, pembayaran yang dilakukan tiap bulan lancar, namun pada
pertengahan tahun nasabah pemilik Butik mengalami Menurunnya kondisi usaha
bisnis Butik, yang disebabkan merosotnya kondisi ekonomi umum dan/atau bidang
usaha dimana mereka beroperasi Adanya salah urus dalam pengelolaan usaha bisnis
Butik, atau karena kurang berpengalaman dalam bidang usaha yang mereka tangani.
Sejak itu lah nasabah mulai kesulitan dalam pembayarannya hingga ahirnya macet
dan tidak bisa membayar lagi, pihak bank datang kepada nasabah untuk memberikan
keringanan 30%, namun nasabah tetap tidak bisa memenuhi pembayaran hutang
kepada bank tersebut, dan dari terlilitnya juga pihak bank menagih hutangnya
kepada nasabah, sehingga pada saat bank datang lagi nasabah sudah meninggalkan
rumah, dan sampai sekarang nasabah itu tidak diketahui dimana dia tinggal, dan
nasabah pergi dengan meninggal hutang di bank tersebut, setelah diketahui
ternyata nasabah tidak hanya melakukan hutang di bank, namun juga tidak di
kembalikan,karena hutang yang dilakukan nasabah bukan hanya dilembaga keuangan
namun di lainnya juga.
Analisi kasus
Dari analisis kasus diatas maka dapat dikatakan bahwa kredit macet
itu terjadi karena faktor yang terjadi pada nasabah yang salah satunya adalah nasabah
melakukan unsur kesengajaan yakni tidak dapat membayar sesuai dengan kesepaktan
antara nasabah dan debitur yaitu membayar angsuran yang berupa uang pokok dan
juga bunganya, dalam hal ini nasabah dapat dikategorikan sebagai nasabah yang
beriktikad tidak baik karena tidak bertanggung jawab atas hutang. Nasabah juga
tidak memenuhi prinsip dari penerima kredit karena memiliki character
yang tidak baik, sedangkan dari pihka bank dalam melakukan analisis kurang
teliti dan juga persaingan yang semakin ketat sehingga bank pada saat
memberikan krdit kepda nasabah tidak begitu memperhatikan keseluruhan
prinsip-prinsip, yang terpenting bank sudah menjalankan sebagian prinsipnya
untuk memberikan kredit kepada nasabah.
Berdasarkan dengan
peraturan bank indinesia no 7/3/PBI/2005 tentang batas maksimum pemberian
kredit bank umum dan sesuai kasus diatas bahwa bank tidak hati-hati dalam
memberikan kredit yakni dengan memberikan modal besar dalam tataran usaha
bisnis, disini bank percaya bahwa nasabah akan dapat mengelola usaha dengan
baik. Sesuai dengan pasal 5 ayat 4 bahwa bank wajib mengambil langkah-langkah
penyelesaiannya dengan cara: pertama pelunasan kredit selambat-lambatnya dalam
jangka 60 hari sejak turunnya kualitas penyediaan dana, kedua melakukan
rekstrukturisasi kredit sejak turunnya
kualitas penyediaan dana. Dlam hal penyediaan dana bank harus memperhatikan
batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Peraturan BMPK tersebut antara lain:
pertama penyediaan dan kepada seluruh pihak terkait ditetapkan paling tinggi
10% dari modal, kedua, penyediaan dana dalam bentuk kredit kepada 1 peminjam
pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 20%.
Dalam hal ini
harus ada penyelamatan kredit dengan menjadwal pembayaran dan jangka waktu
termasuk tenggang baik yang meliputi besarnya angsuran, hal ini bery\tujuan
untuk agar memasitkan pembayaran yang lebih tepat dan memungkinkan debitur
untuk mengatur pembayaran hutang kepada pihak lain. Selain itu juga dapat
megubah berbagai persyaratan seperti penundaan pembayaran bunga sampai waktu
tertentu, untuk pokoknya tetap dibayar sesuai dengan waktu yang ditunda hanya
pembayaran bunga dan juga suku bunga dapat diturunkan akan tetapi hal ini
mempengaruhi jumlah angsuran menjadi lebih baik.