Selasa, 17 Mei 2016

GORESAN ILMU

TUGAS HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA




KREDIT MACET
Dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Jadi pengkreditan merupakan suatu usaha penting bagi bank dalam memberikan keuntungan, tetapi berbagai masalah atas penyaluran kredit harus dihadapi perbankan. Sesuai dengan penjelasan undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan ditegaskan bahwa ”kredit yang diberikan oleh bank mengandung resiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus dapat memerhatikan asas-asas pengkreditan yang sehat”. Masalah kredit macet adalah masalah krusial yang ditakuti oleh sebuah bank. Kredit macet merupakan resiko bisnis yang mau tidak mau, suka tidak suka, harus ditanggung oleh perusahaan yang bergerak dibidang pengkreditan.
Kredit macet adalah istilah awam mengenai pinjaman yang sudah sulit ditagih. Sedangkan kalangan perbankan menggunakan istilah non-performing loans (NPL) atau kredit bermasalah. Adanya kredit macet berarti nasabah peminjam tidak sanggup membayar atau melunasi sebagian atau seluruh utang/pinjaman/kewajibannya sesuai dengan tenggang waktu dan jumlah nominal yang telah disepakati bersama. Pada dasarnya sebuah golongan macet, apabila debitur sudah tidak lagi membayar bunga dan atau angsurannya lebih 6 bulan sesuai ketentuan Bank Indonesia (BI). Sedangkan dalam dunia Bisnis, jangka waktu tunggakan lebih dari pada 3 bulan sudah dianggap kredit macet, bergantung kepada kebijakan masing-masing perusahaan.
Ø  Kredit macet disebabkan oleh sebagai berikut:
o   Error Omission (EO)
Kredit macet terjadi oleh karena adanya unsur kesengajaan untuk pelanggar kebijakan dan pelanggaran yang telah ditetapkan.
o   Error Commussion
Kredit macetterjadi karena adanya pihak yang memanfaatkan lemahnya peraturan atau ketentuan yang belum ada atau sudah ada, tetapi tidak jelas.
Ø  Faktor – faktor Penyebab Munculnya Kredit Macet
Munculnya kredit bermasalah termasuk di dalamnya kredit macet, pada dasarnya tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui suatu proses. Terjadinya kredit macet dapat disebabkan baik oleh pihak kreditur (bank) maupun debitur. Faktor-faktor penyebab yang merupakan kesalahan pihak kreditur adalah:
1)      Keteledoran bank mematuhi peraturan pemberian kredit yang telah digariskan
2)      Terlalu mudah memberikan kredit, yang disebabkan karena tidak ada patokan yang jelas tentang standar kelayakan permintaan kredit yang diajukan
3)      Konsentrasi dana kredit pada sekelompok debitur atau sektor usaha yang beresiko tinggi
4)      Kurang memadainya jumlah eksekutif dan staf bagian kredit yang berpengalaman
5)       Lemahnya bimbingan dan pengawasan pimpinan kepada para eksekutif dan staf bagian kredit
6)      Jumlah pemberian kredit yang melampaui batas kemampuan bank
7)      Lemahnya kemampuan bank mendeteksi kemungkinan timbulnya kredit bermasalah, termasuk mendeteksi arah perkembangan arus kas (cash flow) debitur lama
8)      Tidak mampu bersaing, sehingga terpaksa menerima debitur yang kurang bermutu
Sedang faktor-faktor penyebab kredit macet yang diakibatkan karena kesalahan pihak debitur antara lain:
1)      Menurunnya kondisi usaha bisnis perusahaan, yang disebabkan merosotnya kondisi ekonomi umum dan/atau bidang usaha dimana mereka beroperasi
2)      Adanya salah urus dalam pengelolaan usaha bisnis perusahaan, atau karena kurang berpengalaman dalam bidang usaha yang mereka tangani
3)      Problem keluarga, misalnya perceraian, kematian, sakit yang berkepanjangan, atau pemborosan dana oleh salah satu atau beberapa orang anggota keluarga debitur
4)      Kegagalan debitur pada bidang usaha atau perusahaan mereka yang lain
5)      Kesulitan likuiditas keuangan yang serius
6)      Munculnya kejadian di luar kekuasaan debitur, misalnya perang dan bencana alam
7)      Watak buruk debitur (yang dari semula memang telah merencanakan tidak akan mengembalikan kredit).
Berdasarkan pasal 8 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan. Dalam penilaian kredit, ada prinsip-prinsip syariah yang harus diperhatikan yaitu prinsip 5 C + 1C, yang meliputi:
1        Character
Character atau watak debitur sangat menentukan kemauan untuk membayar kembali kredit yang telah diterimanya. Namun demikian, untuk mengetahui character seseorang itu tidak mudah. Oleh karena itu, penilaian atas character debitur perlu dilakukan secara hati-hati dan secermat mungkin. Informasi dari keluarga dan teman-teman dekat dari debitur, serta informasi dari bank pemberi kredit sebelumnya adalah sangat penting.
Untuk mengetahui dan memperoleh gambaran yang jelas tentang watak calon debitur ini, dapat dilakukan usaha-usaha seperti: melakukan interview langsung terhadap calon debitur; meneliti daftar riwayat hidupnya, mengetahui reputasi calon debitur berdasarkan informasi dari ‘lingkungan’ usahanya, serta meneliti kegiatan dan pengalaman-pengalaman usahanya.
2        Capacity
Capacity mengandung arti kemampuan calon debitur dalam mengelola usahanya. Dengan demikian, capacity berkaitan erat dengan kemampuan calon debitur dalam melunasi kreditnya. Unsur-unsur yang dinilai untuk mengetahui kemampuan calon debitur antara lain meliputi penilaian terhadap:
a.       Proyeksi arus kas
b.      Proyeksi laporan keuangan
c.       Pusat informasi kredit
d.      Kemampuan menajemen
e.       Kemampuan pemasaran
f.       Kemampuan teknis dan
g.      Kewajiban-kewajiban pada pihak lainnya

3        Capital
Informasi mengenai besar kecilnya modal (capital) perusahaan calon debitur adalah sangat penting bagi bank. Modal yang dimaksudkan disini adalah modal sendiri (networth) atau nilai kekayaan bersih yang dimiliki perusahaan, yang merupakan selisih antara total aktiva dengan total kewajiban (utang). Semakin besar modal yang dimiliki perusahaan merupakan cerminan keberhasilan perusahaan di masa lalu, dan ini tentunya semakin baik dihadapan bank. Mengingat kredit bank hanya merupakan pelengkap atau tambahan bagi pembiayaan kegiatan operasional perusahaan. Posisi modal suatu perusahaan dapat dianalisis dari laporan keuangannya. Untuk mendapatkan gambaran yang lengkap tentang modal perusahaan, maka bank harus melakukan analisis terhadap laporan keuangan perusahaan selama paling tidak tiga tahun periode akuntansi sebelumnya.
4        Collateral
Collateral (jaminan kredit) merupakan setiap aktiva atau barang-barang yang diserahkan debitur sebagai jaminan atas kredit yang diperoleh dari bank. Manfaat jaminan ini bagi bank adalah sangat penting, sebagai ‘back up’ atas kredit yang diberikan kepada debitur. Tujuannya adalah agar bank dapat memperoleh pelunasan kembali atas kredit yang diberikan kepada debitur, apabila kelak debitur tidak mampu melunasi kreditnya atau pun ingkar janji (wan prestasi). Atas jaminan yang diberikan oleh debitur, maka perlu diperhatikan cara pengikatannya sesuai dengan hukum yang berlaku, untuk menghindari sengketa yang kemungkinan muncul di kemudian hari.
5        Conditions
Yang dimaksud conditions disini adalah keadaan perekonomian secara umum dimana perusahaan tersebut beroperasi. Kondisi perekonomian sangat menentukan keberhasilan maupun kegagalan suatu perusahaan. Oleh karena itu, bank atau dalam hal ini analis kredit, harus mempertimbangkan keadaan perekonomian, dan proyeksi perekonomian selama jangka waktu kredit yang diberikan.
6        Constraint
Dalam pemberian kredit, bank perlu juga mengetahui dan mempertimbangkan hambatan (constraint) yang mungkin muncul di lapangan. Bank perlu mengetahui tanggapan masyarakat setempat terhadap rencana investasi yang akan dilakukan oleh calon debiturnya, karena bisa saja masyarakat setempat menolak rencana investasi tersebut. Sebagai contoh seorang debitur mengajukan kredit untuk membangun sebuah peternakan babi misalnya. Nah, pihak bank perlu mengetahui bagaimana tanggapan masyarakat setempat, apakah menerima atau menolak kehadiran peternakan tersebut.
Studi Kasus
Ada salah satu nasabah bernama surya ningsih dia mempunyai suatu usaha yaitu Butik dia mengajukan Kredit di Bank Rakyat untuk tambahan modal dalam bisnis butik sebesar 60 juta, dengan jaminan sertifikat tanah Butik , proses pembayaran dilakuka tiap bulan sesuai dengan kesepakatan antara nasabah dan debitur, pembayaran yang dilakukan tiap bulan lancar, namun pada pertengahan tahun nasabah pemilik Butik mengalami Menurunnya kondisi usaha bisnis Butik, yang disebabkan merosotnya kondisi ekonomi umum dan/atau bidang usaha dimana mereka beroperasi Adanya salah urus dalam pengelolaan usaha bisnis Butik, atau karena kurang berpengalaman dalam bidang usaha yang mereka tangani. Sejak itu lah nasabah mulai kesulitan dalam pembayarannya hingga ahirnya macet dan tidak bisa membayar lagi, pihak bank datang kepada nasabah untuk memberikan keringanan 30%, namun nasabah tetap tidak bisa memenuhi pembayaran hutang kepada bank tersebut, dan dari terlilitnya juga pihak bank menagih hutangnya kepada nasabah, sehingga pada saat bank datang lagi nasabah sudah meninggalkan rumah, dan sampai sekarang nasabah itu tidak diketahui dimana dia tinggal, dan nasabah pergi dengan meninggal hutang di bank tersebut, setelah diketahui ternyata nasabah tidak hanya melakukan hutang di bank, namun juga tidak di kembalikan,karena hutang yang dilakukan nasabah bukan hanya dilembaga keuangan namun di lainnya juga.
Analisi kasus
Dari analisis kasus diatas maka dapat dikatakan bahwa kredit macet itu terjadi karena faktor yang terjadi pada nasabah yang salah satunya adalah nasabah melakukan unsur kesengajaan yakni tidak dapat membayar sesuai dengan kesepaktan antara nasabah dan debitur yaitu membayar angsuran yang berupa uang pokok dan juga bunganya, dalam hal ini nasabah dapat dikategorikan sebagai nasabah yang beriktikad tidak baik karena tidak bertanggung jawab atas hutang. Nasabah juga tidak memenuhi prinsip dari penerima kredit karena memiliki character yang tidak baik, sedangkan dari pihka bank dalam melakukan analisis kurang teliti dan juga persaingan yang semakin ketat sehingga bank pada saat memberikan krdit kepda nasabah tidak begitu memperhatikan keseluruhan prinsip-prinsip, yang terpenting bank sudah menjalankan sebagian prinsipnya untuk memberikan kredit kepada nasabah.
            Berdasarkan dengan peraturan bank indinesia no 7/3/PBI/2005 tentang batas maksimum pemberian kredit bank umum dan sesuai kasus diatas bahwa bank tidak hati-hati dalam memberikan kredit yakni dengan memberikan modal besar dalam tataran usaha bisnis, disini bank percaya bahwa nasabah akan dapat mengelola usaha dengan baik. Sesuai dengan pasal 5 ayat 4 bahwa bank wajib mengambil langkah-langkah penyelesaiannya dengan cara: pertama pelunasan kredit selambat-lambatnya dalam jangka 60 hari sejak turunnya kualitas penyediaan dana, kedua melakukan rekstrukturisasi  kredit sejak turunnya kualitas penyediaan dana. Dlam hal penyediaan dana bank harus memperhatikan batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Peraturan BMPK tersebut antara lain: pertama penyediaan dan kepada seluruh pihak terkait ditetapkan paling tinggi 10% dari modal, kedua, penyediaan dana dalam bentuk kredit kepada 1 peminjam pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 20%.
            Dalam hal ini harus ada penyelamatan kredit dengan menjadwal pembayaran dan jangka waktu termasuk tenggang baik yang meliputi besarnya angsuran, hal ini bery\tujuan untuk agar memasitkan pembayaran yang lebih tepat dan memungkinkan debitur untuk mengatur pembayaran hutang kepada pihak lain. Selain itu juga dapat megubah berbagai persyaratan seperti penundaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu, untuk pokoknya tetap dibayar sesuai dengan waktu yang ditunda hanya pembayaran bunga dan juga suku bunga dapat diturunkan akan tetapi hal ini mempengaruhi jumlah angsuran menjadi lebih baik.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar