Merek Dagang
Merek adalah nama
atau symbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti
psikologis/asosiasi, menurut undang-undang pasal 1 angka 1 undang-undang nomor
15 tahun 2001, yang dimaksud dengan merek adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari
unsure-unsur tersebut yang memiliki daya perbedaan atau digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang dan jasa. Menurut undang-undang merek ini, lingkup
merek di bedakan menjadi 2 (dua), yakni merek dagang dan merek jasa. Merek
dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang di perdagangkan oleh
seorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan badab hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya,
sedangkan merek jasa adalah merek yang digunakan pada merek jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan
hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa lainnya.
Merek adalah aset
ekonomi bagi pemiliknya, baik perorangan atau perusahaan (badan hukum) yang
dapat mengasilkan keuntungan besar, tentunya apabila didaya gunakan
dengan memperhatikan aspek bisnis dan proses menajemen yang baik. Demikian
pentingnya peranan merek ini, maka terhadapnya diletakkan perlindungan hukum,
yakni sebagai objek terhadapnya terkait hak-hak perseorangan atau badan hukum.
Dalam ketentuan pasal 3 dijelaskan bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar
umum waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan
izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Hak atas merek ini diberikan
kepada pemohon yang beriktikat baik, artinya permohonan tersebut mendaftarkan
merek miliknya dengan jujur tanpa ada niat untuk meniru merek orang lain
sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat, seperti mengecoh para konsumen
merek tersebut. Oleh karena itu tidak semua merek dapat didaftarkan.
Merek tidak dapat
didaftarkan dengan permohonan yang diajukan oleh pemohon yang tidak beriktikad
baik.merek dikatakan tidak baik apabila merek tersebut tidak sesuai dengan
unsure-unsur di bawah ini:
a. Bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas, agma, kesusilaan, ketertiban umum
b. tidak memiliki daya berbeda
c. Telah menjadi milik umum; atau
d. Merupakan keterangan atau berkaitan
dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
·
Selain itu, permohonan harus ditolak oleh jenderal apabila
merek tersebut:
a. Memiliki persamaan pada pokoknya dengan
merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau
sejenis jasa yang sejenis;
b. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
c. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang
sudah dikenal
Permohonan itu juga ditolak oleh
jenderal apabila merek tersebut:
a. Merupakan
atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki
orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis atas persetujuan tertulis dari
yang berhak.
b. Merupakan
tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambing atau symbol
atau emblem Negara atau nasional atau internasional, kecuali persetujuan
tertulis dari pihak yang berwenang.
Permohonan pendaftaran merek diajukan
secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia kepada ditjen HAKI dengan
mencantumkan hal-hal seperti:
a. Tanggal,
bulan dan tahun;
b. Nama
lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon
c. Nama
lengkap dan alamat kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa
d. Warna-warna
apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsure-unsur warna
e. Nama
Negara dan tanggal permintaan merek yang dipermohonkan pertama kali dengan hak
priorotas.
Setelah merek didaftarkan disetujui dan
diumumkan dalam berita resmi merek, maka merek merek tersebut akan mendapatkan
perlindungan hukum jangka waktu 10 tahun, dan dapat diperpanjang apabila telah
habis jangka waktunya.
ü
Contoh kata-kata
a) Larutan
cap kaki tiga salah satu merek dagang yang diproduksi
oleh PT. Kino Indonesia.
b) Adem sari merupakan minuman herbal
berebntuk bubuk yang menyegarkan dan tersedia dalam kemasan sachet. Yang
diproduksi oleh PT. Sari Enesis
c) Wings
merupakan perusahaan penghasil produk-produk rumah tangga dan pemeliharaan
kesehatan diri yang bermarkas di Jakarta dan Surabaya, Indonesia, perusahaan
ini didirikan pada tahun 1949 dengan nama fa wings pada tahun 1991 menjadi
wings surya.
Wing menghasilkan produk antara lain
toilet sabun, bedak dab bar detergen, floorcleaners, pelembut kain dan
pembalut untuk market diseliruh Indonesia dan sekitarnya, wings ini diproduksi
oleh perusahaan ketiga oleh PT. Lionindo Jaya
ü
Contoh merek angka
1.
Dji samsu soe
234 atau PT hanjaya mandala Dji sam soe Tbk merupakan sebuah merek dagang rokok
kretek di produksi oleh PT. HM. Sampoerna (dahulu diproduksi oleh PT. Ben TBK
toel internasional investama Tbk pada tahun 1980-2005).
2.
Rokok 76
diproduksi oleh PT Djarum
3.
Salep 88 adalah
salep untuk membantu mengobati penyakit kulit yang diprodussksi olehPT. Meccaya
Indonesia.
ü
Contoh merek huruf
1.
CDR
suplementasi kalsium C, D, R agar tulang sehat pada dewasaserta membantu
memenuhi kebutuhan kalsium ibu hamil dan menyusui, diproduksi oleh PT. Bayer
2. IRC yang
diprodusi oleh PT. gajah Tunggal Tbk.
3. C1000 di
produksi oleh PT. Djojonegoro
Tidak ada komentar:
Posting Komentar