Senin, 23 Mei 2016

GORESAN ILMU

Merek Dagang
Merek adalah nama atau symbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi, menurut undang-undang pasal 1 angka 1 undang-undang nomor 15 tahun 2001, yang dimaksud dengan merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya perbedaan atau digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Menurut undang-undang merek ini, lingkup merek di bedakan menjadi 2 (dua), yakni merek dagang dan merek jasa. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang di perdagangkan oleh seorang atau beberapa orang  secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan badab hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya, sedangkan merek jasa adalah merek yang digunakan pada merek jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa lainnya.
Merek adalah aset ekonomi bagi pemiliknya, baik perorangan atau perusahaan (badan hukum) yang dapat mengasilkan keuntungan  besar, tentunya apabila didaya gunakan dengan memperhatikan aspek bisnis dan proses menajemen yang baik. Demikian pentingnya peranan merek ini, maka terhadapnya diletakkan perlindungan hukum, yakni sebagai objek terhadapnya terkait hak-hak perseorangan atau badan hukum. Dalam ketentuan pasal 3 dijelaskan bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Hak atas merek ini diberikan kepada pemohon yang beriktikat baik, artinya permohonan tersebut mendaftarkan merek miliknya dengan jujur tanpa ada niat untuk meniru merek orang lain sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat, seperti mengecoh para konsumen merek tersebut. Oleh karena itu tidak semua merek dapat didaftarkan.
Merek tidak dapat didaftarkan dengan permohonan yang diajukan oleh pemohon yang tidak beriktikad baik.merek dikatakan tidak baik apabila merek tersebut tidak sesuai dengan unsure-unsur di bawah ini:
a. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas, agma, kesusilaan, ketertiban umum
b.  tidak memiliki daya berbeda
c. Telah menjadi milik umum; atau
d. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
·         Selain itu, permohonan harus ditolak oleh jenderal apabila merek tersebut:
a. Memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau sejenis jasa yang sejenis;
b.      Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
c.       Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal
Permohonan itu juga ditolak oleh jenderal apabila merek tersebut:
a.       Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
b.      Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambing atau symbol atau emblem Negara atau nasional atau internasional, kecuali persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Permohonan pendaftaran merek diajukan secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia kepada ditjen HAKI dengan mencantumkan hal-hal seperti:
a.       Tanggal, bulan dan tahun;
b.      Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon
c.       Nama lengkap dan alamat kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa
d.      Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsure-unsur warna
e.       Nama Negara dan tanggal permintaan merek yang dipermohonkan pertama kali dengan hak priorotas.
Setelah merek didaftarkan disetujui dan diumumkan dalam berita resmi merek, maka merek merek tersebut akan mendapatkan perlindungan hukum jangka waktu 10 tahun, dan dapat diperpanjang apabila telah habis jangka waktunya.
ü  Contoh kata-kata
a)      Larutan  cap  kaki  tiga salah satu  merek dagang yang diproduksi oleh PT. Kino Indonesia.
b)  Adem sari merupakan minuman herbal berebntuk bubuk yang menyegarkan dan tersedia dalam kemasan sachet. Yang diproduksi oleh PT. Sari Enesis
c)      Wings merupakan perusahaan penghasil produk-produk rumah tangga dan pemeliharaan kesehatan diri yang bermarkas di Jakarta dan Surabaya, Indonesia, perusahaan ini didirikan pada tahun 1949 dengan nama fa wings pada tahun 1991 menjadi wings surya.
Wing menghasilkan produk antara lain  toilet sabun, bedak dab bar detergen, floorcleaners, pelembut kain dan pembalut untuk market diseliruh Indonesia dan sekitarnya, wings ini diproduksi oleh perusahaan ketiga oleh PT. Lionindo Jaya
ü  Contoh merek angka
1.   Dji samsu soe 234 atau PT hanjaya mandala Dji sam soe Tbk merupakan sebuah merek dagang rokok kretek di produksi oleh PT. HM. Sampoerna (dahulu diproduksi oleh PT. Ben TBK toel internasional investama Tbk pada tahun 1980-2005).
2.      Rokok 76 diproduksi oleh PT Djarum
3.  Salep 88 adalah salep untuk membantu mengobati penyakit kulit yang diprodussksi olehPT. Meccaya Indonesia.
ü  Contoh merek huruf
1.   CDR suplementasi kalsium C, D, R agar tulang sehat pada dewasaserta membantu memenuhi kebutuhan kalsium ibu hamil dan menyusui, diproduksi oleh PT. Bayer
2. IRC yang diprodusi oleh PT. gajah Tunggal Tbk.
3.  C1000 di produksi oleh PT. Djojonegoro

Tidak ada komentar:

Posting Komentar