Makalah ini
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah “HUKUM
DAGANG dan BISNIS”
Dosen Pembimbing :
Zulfatun ni’mah, M.Hum.
Disusun Oleh :
IRFA
ANI
(1711143035)
FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM
HUKUM EKONOMI SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) TULUNGAGUNG 2015-2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas
limpahan rahmat-Nya sehingga penyusunan makalah guna memenuhi tugas mata
kuliah hukum perdata 2 ini dapat selesai sesuai dengan yang diharapkan.
Sholawat serta salam selalu tercurahkan kepada junjungan kita nabi besar
Muhammad SAW yang akan kita tunggu syafaat di yaumul qiamah nanti Amin..
Sholawat dan salam senantiasa kami sampaikan kepada
junjungan kita Nabi Agung Muhammad SAW yang kita nanti-nantikan Syafaatnya
kelak di Yaumul Qiyamah.
Ungkapan rasa terima kasih tidak lupa kami sampaikan kepada semua yang telah
memberikan dukungan serta arahan atas terselesainya makalah ini kepada :
1. Zulfatun Ni’mah, M.Hum selaku Dosen Pengampu Mata Kuliah
hukum dagang dan bisnis
2. Teman-teman Mahasiswa di IAIN Tulungagung Khususnya Prodi
Hukum Ekonomi Syariah.
3. Semua pihak yang telah membantu atas selesainya
penyusunan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca
pada umumnya dan penulis pada khususnya, penulis menyadari bahwa dalam
pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna untuk itu penulis menerima saran
dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan kearah kesempurnaan akhir
kata penulis sampaikan terimakasih.
Tulungagung, 15 april
2016
Penulis
DAFTAR ISI
COVER.............................................................................................................
1
HALAMAN
JUDUL..........................................................................................
2
KATA
PENGANTAR........................................................................................
3
DAFTAR
ISI.....................................................................................................
4
BAB I : PENDAHULUAN.............................................................................
4
A. Latar
Belakang......................................................................................
4
B. Rumusan
Masalah.................................................................................
4
C. Tujuan
masalah.....................................................................................
4
BAB II :
PEMBAHASAN................................................................................
5
1)
pengertian perseroan
terbatas................................................................ 5
2)
dasar hukum perseroan.........................................................................
5
3)
prosedur pendirian perseroan
terbatas............................................... 5
4)
pemakaian nama PT.....................................................
5)
m0dal dan saham..............................................................................
7
6)
macam-macam perseroan terbatas (pt)..........................................8
7)
struktur dalam perseroan terbatas..................... 8
8)
Kelebihan dan kekurangan PT......................... 11
BAB III :PENUTUP..........................................................................................
13
Kesimpulan
..........................................................................................
13
DAFTAR
PUSTAKA.........................................................................................
16
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal
perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari
kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri.
Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan
perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu
sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka
kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.
Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian
keuntungan yang disebut dividenyang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan
yang diperoleh perseroan terbatas.
B.
Rumusan
masalah
1)
Apa pengertian perseroan terbatas?
2)
Bagaiman dasar hukum perseroa?
3)
Bagaimana prosedur pendirian perseroan terbatas?
4)
Bagaimana pemakaian nama PT
5)
Apa saja m0dal dan saham?
6)
Apa saja macam-macam perseroan terbatas (pt)?
7)
Bagaimana struktur dalam perseroan terbatas?
8)
Apa saja kelebihan dan kekurangan PT?
C.
Tujuan masalah
1)
Untuk mengetahui pengertian perseroan terbatas
2)
Untuk mengetahui Bagaiman dasar hukum perseroa
3)
Untuk mengetahui Bagaimana prosedur pendirian perseroan terbatas
4)
Untuk mengetahui bagimana pemakaian nama PT
5)
Untuk mengetahui Apa saja m0dal dan saham
6)
Untuk mengetahui Apa saja macam-macam perseroan terbatas
(pt)
7)
Untuk mengetahui Bagaimana struktur dalam perseroan terbatas
8)
Untuk mengetahui apa saja kekutrrangan dan kelebihan PT
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
PERSEROAN TERBATAS
Menurut dalam UU No.40 tahun 2007 bahwa
Perseroan Terbatas (PT), adalah badan hukum yang merupakan persekutuan
modal, didrikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal
dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan undang undang ini serta peraturan pelaksanaanya. Adapun organ-organ
perseroan, yaitu RUPS, Direksi, dan Dewan komisaris.[1]
B.
DASAR HUKUM
PERSEROAN TERBATAS (PT)
Landasan yuridis keberadaan perseroan terbatas (PT)
sebagai badan usaha yang diatur dalam undang-undang no 1 tahun 1999 tentang
perseroan terbatas, sebelum munculnya undang-undang perseroan terbatas maka
landasan yuridis keberadaan persero terbatas (PT) didasarkan kepada kitab-kitab
undang-undang hukum dagang, peraturan perseroan terbatas (PT) dalam
undang-undang hukum dagang dijabarkan dalam pasal 36-pasal 56.[2]
· Pasal 1 butir 1 undang-undang yang mengemukakan T2
Perseroan terbatas yang selanjutnya di sebut adalah badan
hukum yang di dirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan
modal dasar yang seluruhnya terbagi menjadi saham, dan memenuhi persyaratan yng
di tetapkan undang-undang ini serta peraturan pelaksanaanya.
C.
PROSEDUR PENDIRIAN
PERSEROAN TERBATAS
1) Persiapan
Kesepakatan-kesepakatan/perjanjian antara para pendiri
(minimal 2 orang atau lebih)untuk dituangkan dalam akta notaris dan akta
pendirian.
2) Pembuatan akta pendirian
Yang memuat AD dan keterangan lain berkaitan dengan
pendirian perseroan, dilakukan dimuka notaris.
3) Pengajuan permohonan
(Melauijasa TI dan didahului dengan nama perseroan)
pengesahan oleh menteri hukum dan HAM (jika dikuasakan pengajuan hanyan dapat
dilakukam oleh notaris) diajukan paling lambat 60 hari sejak tanggal akta
pendirian ditanda-tangani, dilengkapi keterangan dengan dokumen pendukung. Jika
lengkap menteri langsung menyatakan tidak keberatan atas permohonan yang
bersangkutan secara elektronik. Paling lambat 30 hari sejak pernyataan tidak
keberatan, yang bersangkutan wajib menyampaikan secara fisik surat permohonan
yang dilampiri dokumen pendukung, 14 hari kemudian Menteri menerbitkan keputusan
pengesahan BH Perseroan yang ditanda-tangani secara elektronik.
4) Daftar Perseroan (diselenggarakan oleh Menteri, dilakukan
bersamaan dengan tinggal Keputusan mentri mengenahi Pengesahan BH Perseroan,
persetujuan atas perubahan AD(Anggaran Dasar) yang memerlukan Persetujuan;
penerimaan pemberitahuan perubahan AD(Anggaran Dasar) yang tidak memerlukan
persetujuan; atau penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan yang bukan
merupakan perubahan AD(Anggaran Dasar) daftar pendirian persero umum
5) Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara RI (pengumuman
dalam TBNRI diselenggarakan oleh Menteri, antara lain: akta pendirian perseroan
beserta Keputusan mentri tentang Pengesahan BH Perseroan; akta perubahan AD
beserta Kepmen sbgmana dimaksud Psl 21 ayat (1); Akta perubahan AD yg telah
diterima pemberitahuanya oleh menteri)[3]
D.
PEMAKAIAN NAMA PT
Menurut peraturan pemerintah no. 26 tahun 1998:
1) Perkataan “perseroan terbatas” atau disingkat “PT” hanya
bisa digunakan oleh badan usaha yang didirikan sesuai ketentuan UU No. 1 tahun
1995
2) Pemakaian nama perseroan diajukan kepada menteri hukum
dan HAM dengan suatu permohonan guna mendapatkan persetujuan
3) Permohonan persetujuan pemakaian nama kepada menteri
E.
HARTA KEKAYAAN PT
Perseroan memiliki harta kekayan yang terpisah dari harta
kekayaan pribadi organ perseroan. Harta kekayaan PT itu terdiri dari harta
bergerak dan tidak bergerak, bewujud dan tidak berwujud, termasuk dalam harta
kekayaan perseroan adalah modal.
F.
MODAL DAN SAHAM
· Dalam pasal 31 modal
1) dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham
2) ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak menutup
kemungkinan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal perseroan terdiri
atas saham tanpa nilai nominal
· pasal 32
1) modal dasar perseroan paling sedikit 50 juta
2) undang-undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat
menentukan jumlah minimal modal perseroan lebih besar dari pada ketentuan modal
perseroan yang lebih besar dari ketentuan modal dasar. Sebagaimana yang
dimaksud pada ayat 1
3) perubahan besarnya modal sebagaimana yang dimaksud ayat 1.
Ditetapkan dengan peraturan pemerintah
· pasal 33
1) paling sedikit 25% dari modal dasar yang sebagaimana yang
dimaksud pasal 32 harus ditempatkan
2) modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana yang
sebut dalam ayat 1 dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah
3) pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali
untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh
· pasal 34
1) penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk
uang atau bentuk lainnya
2) dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk
lain sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1. Penilai setor modal saham
berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh
ahli yang tidak terafiliasi dengan perseroan
3) penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak harus
diumumkan dalam satu surat kabar atau lebih. Dalam jangka waktu 14 setelah akta
pendirian ditandatangani atau setelah RUPS menyetorkan saham tersebut
· pasal 35
1) pemegang saham dalam kreditur lainnya yang mempunyai
tagihan terhadap perseroan tidak menggunakan hak tagihnya sebagai kompensasi
kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya, kecuali disetujui
RUPS.
2) Hak tagih terhadap perseroan sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 yang dapat dikonvensasi dengan setoran saham adalah hak tagih terhadap
perseroan yang timbul karena
a) Perseroan telah menerima uang atau penyerahan benda
berwujud atau benda tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang
b) Pihak yang dapat menjadi penanggung atau penjamin hutang
perseroan telembayar lunas hutang perseroan yang ditanggung atau dijamin
c) Perseroan menjadi penanggung atau penjamin hutang
dari pihak ketiga dan perseroan telah menerima manfaat berupa uang atau barang
yang dapat dinilai dengan uang yang lansung atau tidak langsung secara telah
diterima persero.
3) keputusan RUPS sebagaiman dimaksud pada ayat 1 sah
apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan panggilan rapat, kuorum, dan jumlah
suara untuk perubahan anggaran dasar sebagaimana diatur dalan undang-undang ini
dan atau anggaran dasar.
· Pasal 36
1) Perseroan dilarang mengeluarkan saham baik untuk dimiliki
sendiri maupun oleh perseroan lain, yang sahamnya secara langsung atau tidak
langsung dimiliki oleh perseroan.
2) Ketentuen larangan kepemilikan saham sebagaimana di
muksud pada ayat 1 tidak berlaku terhadap kepemilikan saham yang diperoleh atas
peralihan karena hukum, hibah atau hibah wasiat
3) Saham yang diperoleh berdasarkan ketentuan sebagaimana
yang dimaksud ayat 2, dalam jangka 1 tahun setelah tanggal perolehan harus
dialihkan kepada pihak lain yang tidak dilarang memiliki saham dalam perseroan.
4) Dalam hal perseroan lain sebagaiman dimaksud dalam ayat 1
merupakan perusahan efek, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan
dibidang pasar modal.
G.
MACAM-MACAM
PERSEROAN TERBATAS (PT)
a)
PT tertutup
PT tertutup ialah perseroan dimana tidak
setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya dengan membeli 1 atau beberapa
saham. Suatau kriteria unduk dapat mengatakan danya persroan tetrutup adalah
bahwa surat saham seluruhnya dikeluarkan atas nama PT. Dalam akat pendirina
sering dimuat ketentuanya yang mengatur siapa-siapa yang deperkenakan ikut
dalam modal. Yang sering terjdi ialah bahwa yang deperkenangkan membeli surat
saham adalah yang mempunyai hubungan tertenru, hubungan keluarga
b)
PT terbuka
PT terbuka perseroan yang dibuka untuk setiap
orang. Seseorang dapat ikut serta dalam modalnya dengan membeli 1 atau lebih
surat saham lazimnya tidak tertulis atas nama
c)
PT Umum
PT Umum ialah perseroan terbuka , tang
kebutuhan modalnya di dapat dari umum dengan jalan di jual sahamnya dalam
bursa. Pada perseroan umum orang yang ikiut dalam modal perseroan hanyalah
mempunyai perhatian pada kurs saham. Membeli surat saham demikian hanya untuk
memperbungakan uang atau sebagai spekulasi.
d)
PT Perseorangan
PT tidak mungkin didirikan oelh 1 orang saja,
karena perseroan merupakan suatu perjanjiaan, dan perjanjian hanya mungkin
dilakukan oleh paling sedikit 2 orang akan tetaapi, setelah pt berdiri mungkin
sekali saham jatuh disatu tangna sehingga hanya ada seorang pemegang saham saj
yang menjadi direkturnya.[4]
H.
STRUKTUR DALAM
PERSEROAN TERBATAS
Sebagai badan hukum maka dalam melaksanakan kepengurusanPerseroan
Terbatas mempunyai organ, yang terdiri Rapat Umum PemegangSaham (RUPS). Direksi
(Pengurus), dan Komisaris, sebagaimana disebutkandalam pasal 1 (2)
UUPT.Dibandingkan dengan ketentuan dalam KUHD terdapat perbedaankhususnya yang
berkaitan dengan pengurus, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 44 KUHD
bahwa Perseroan diurus oleh pengurus, dengan atau tidak dengan komisaris
atau pengawas. Dari ketentuan tersebut menurut KUHD,Komisaris/pengawas bukan
merupakan suatu keharusan, hal ini dapat dilihatdari kalimat dengan atau tidak
dengan komisaris, yang mengandung maknatidak harus.Sedangkan menurut UUPT
komisaris merupakan salah satu organ perseroan yang harus ada, bahkan di
dalam ketentuan selanjutnya bagiPerseroan yang bidang usahanya mengerahkan dana
masyarakat, menerbitkansurat pengakuan utang atau Perseroan Terbuka wajib
mempunyai palingsedikit 2 (dua) orang Pengurus dan 2 (dua) orang Komisaris.
Masing-masingorgan PT tersebut mempunyai tugas dan kewenangan sendiri-sendiri,
yaitu :
a) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ perseroan
yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perseroan dan memegang segala
kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau komisaris.Dengan demikian
RUPS merupakan organ yang tertinggi di dalamPerseroan. RUPS terdiri dari rapat
Tahunan dan rapat-rapat lainnya. Didalam RUPS ini setiap saham yang dikeluarkan
mempunyai satu hak suara, kecuali Anggaran Dasar menentukan lain.
b) Direksi atau pengurus adalah organ Perseroan yang
bertangggung jawab penuh atas kepengurusan perseroan untuk kepentingan dan
tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di
luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. Dengan
demikiankepengurusan Perseroan dilakukan oleh Direksi yang diangkat olehRUPS
sesuai dengan Anggaran Dasarnya. Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 82
UUPT bahwa Direksi bertanggung jawab penuh ataskepengurusan perseroan untuk
kepentingan dan tujuan perseroan sertamewakiti perseroan baik di dalam maupun
di luar Pengadilan. Dalam halini terlihat adanya dua sisi tanggungjawab, yaitu
:Pertama, Tanggungjawab intern/kedalam, yaitu berkaitan dengan kepe-ngurusan
jalannya dan maju mundurnya perseroan maka direksi bertanggungjawab penuh.
Artinya apabila Perseroan mengalami kerugianakibat dari kesalahan direksi dalam
menjalankan kepengurusannya, maka pengurus bertanggungjawab. Dalam
menyampaikan pertanggungjawabanintern ini direksi dapat melalui RUPS, sebagai
organ tertinggi dalamPerseroan. Dengan demikian tanggungjawab intern ini lebih
kepada tanggung jawab Direksi dalam mencapai tujuan perseroan, sehingga iaharus
bertanggungjawab kepada pemilik perseroan yaitu pemegang saham.Kedua,
Tanggungjawab keluar, yaitu tanggungjawab terhadap pihak keti-g a, atau kepada
siapa Perseroan itu melakukan perbuatan atau perjanjian.Dalam hal ini kedudukan
pengurus menjalankan tugas kepengurusannyaadalah sebagai wakil yang bertindak
untuk dan atas nama Perseroan.Sehingga tanggung jawab terhadap pihak ketiga,
yang terikat adalah PT, bukan pengurus secara pribadi, sepanjang dilakukan
berdasarkan etikad baik, sesuai dengan tugas dan kewenangannya, untuk
kepentingan dantujuan perseroan berdasarkan Anggaran dasar. Namun apabila
direksimelakukan kesalahan dan lalai dalam menjalankan tugasnya direksi
dapatdipertanggung jawabkan secara pribadi. Tanggungjawab ini baik
secara pidana maupun secara perdata. Hal ini ditentukan dalam pasal 85
UUPTyang antara lain menyebutkan, bahwa setiap direksi wajib dengan
etikad baik dan penuh tanggungjawab menjalankan tugas untuk kepentingan
danusaha perseroan. Setiap anggota Direksi bertanggungjawab penuh
secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam
menjalankantugasnya.
c) Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan
pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasehat kepada Direksi
dalam menjalankan Perseroan. Wewenang dan kewajiban Komisaris ditetapkan dalam
Anggaran dasar. Seperti halnya Pengurus, makaKomisaris dalam menjalankan
tugasnya wajib dengan etikad baik, penuh tanggungjawab menjalankan tugasnya
untuk kepentingan dan usaha perseroan. Dengan demikian apabila Komisaris
dalam menjalankantugasnya dengan etikad baik, dan menimbulkan kerugian maka
Komisarisdapat dipertangungjawabkan secara pribadi.[5]
I.
KELEBIHAN DAN
KEKURANGAN PT
1) Kelebihan
a) Memungkinkan
pengumpulan modal besar
b) Memiliki status
sebagai badan hukum
c) Tanggung jawab
terbatas
d) Peralihan kepemilikan
lebih mudah
e) Jangka waktu tidak
terbatas
f) Manajemen yang
lebih kuat
g) Kelangsungan hidup
penanaman modal Asing (PMA) ada fasilitas bebas pajak (tax holiday)
2)
Kekurangan
a)
Pengenaan pajak ganda
b)
Ketentuan perundangan lebih ketat
c)
Rahasia perusahaan relatif kurang terjamin
d)
Pendiri perusahaan relatif sulit, lama dan biaya lebih
besar
e)
Biasanya untuk PMA, sedikit rentan terhadap situasi dan
kondisi sosial, politik, dan keamanan suatu negara
BAB III
PENUTUP
A. kesimpulan
1.
pengertian perseroan terbatas
Menurut dalam UU No.40 tahun 2007 bahwa
Perseroan Terbatas (PT), adalah badan hukum yang merupakan persekutuan
modal, didrikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal
dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan undang undang ini serta peraturan pelaksanaanya. Adapun organ-organ
perseroan, yaitu RUPS, Direksi, dan Dewan komisaris
2. dasar hukum perseroan terbatas (pt)
· Pasal 1 butir 1 undang-undang yang mengemukakan T2
Perseroan terbatas yang selanjutnya di sebut adalah badan
hukum yang di dirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan
modal dasar yang seluruhnya terbagi menjadi saham, dan memenuhi persyaratan yng
di tetapkan undang-undang ini serta peraturan pelaksanaanya.
3. prosedur pendirian perseroan terbatas
ü Persiapan
ü Pembuat akta
pendirian
ü Pengajuan
permohonan
ü Daftar perseroan
ü Pengumuman dalam
Tambahan Berita Negara RI (pengumuman dalam TBNRI diselenggarakan oleh Menteri,
antara lain: akta pendirian perseroan beserta Keputusan mentri tentang
Pengesahan BH Perseroan; akta perubahan AD beserta Kepmen sbgmana dimaksud Psl
21 ayat (1); Akta perubahan AD yg telah diterima pemberitahuanya oleh menteri)
4. harta kekayaan pt
Perseroan memiliki harta kekayan yang terpisah dari harta
kekayaan pribadi organ perseroan. Harta kekayaan PT itu terdiri dari harta
bergerak dan tidak bergerak, bewujud dan tidak berwujud, termasuk dalam harta
kekayaan perseroan adalah modal.
5. modal dan saham
· Dalam pasal 31 modal
a) dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham
b) ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak menutup
kemungkinan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal perseroan terdiri
atas saham tanpa nilai nominal
· pasal 32
a) modal dasar perseroan paling sedikit 50 juta
b) undang-undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat
menentukan jumlah minimal modal perseroan lebih besar dari pada ketentuan modal
perseroan yang lebih besar dari ketentuan modal dasar. Sebagaimana yang
dimaksud pada ayat 1
c) perubahan besarnya modal sebagaimana yang dimaksud ayat
1. Ditetapkan dengan peraturan pemerintah
6.
macam-macam perseroan terbatas (pt)
ü PT tertutup
ü PT terbuka
ü PT umum
ü PT perseorangan
7.
Struktur dalam perseroan terbatas
Sebagai badan hukum maka dalam melaksanakan
kepengurusanPerseroan Terbatas mempunyai organ, yang terdiri Rapat Umum
PemegangSaham (RUPS). Direksi (Pengurus), dan Komisaris, sebagaimana
disebutkandalam pasal 1 (2) UUPT.Dibandingkan dengan ketentuan dalam KUHD
terdapat perbedaankhususnya yang berkaitan dengan pengurus, sebagaimana
dijelaskan dalam pasal 44 KUHD bahwa Perseroan diurus oleh pengurus,
dengan atau tidak dengan komisaris atau pengawas.
8. kelebihan dan kekurangan pt
3)
Kelebihan
h) Memungkinkan pengumpulan modal besar
i) Memiliki status sebagai badan hukum
j) Tanggung jawab terbatas
k) Peralihan kepemilikan lebih mudah
l) Jangka waktu tidak terbatas
m) Manajemen yang lebih kuat
n) Kelangsungan hidup penanaman modal Asing (PMA) ada
fasilitas bebas pajak (tax holiday)
4) Kekurangan
f) Pengenaan pajak ganda
g) Ketentuan perundangan lebih ketat
h) Rahasia perusahaan relatif kurang terjamin
i) Pendiri perusahaan relatif sulit, lama dan biaya lebih
besar
j) Biasanya untuk PMA, sedikit rentan terhadap situasi dan
kondisi sosial, politik, dan keamanan suatu negara
DAFTAR PUSTAKA
kholil munawar.2007.hukum perseroan terbatas.berdasarkan
undang-undang
salim rasyid abdul.2004.hukum bisni perusahaan teori
dan contoh kasus.jakarta.fajar interpratama
sembaring santoso.2004.hukum dagang.bandung.PT.Aditya
bakti
kansil chistine.2013.pokok pengetahuan hukum dagang
indonesia.jakarta timur.sinar grafisa offise
purwosucipto.1998.pengertian pokok hukum dagang
indonesia.jakarta.djambatan
[1] Abdul rasyid salim,hukum bisnis untuk perusahaan teori dan contoh kasus(jakarta
putra grafinda:fajar interpratama offest:2004) hal. 115
[3] Munawar Kholil,HUKUM PERSEROAN TERBATAS,(Berdasar
UU Nomor 40 Th 2007 tentang Perseroan Terbatas) hal. 80
4 chistine S.T kansil, S.H.,pokok pengetahuan
HUKUM DAGANG INDONESIA(jakarta
timur,sinar grafisa offset,2013) hal. 79
Tidak ada komentar:
Posting Komentar