Kamis, 21 April 2016

GORESAN ILMU



MAKALAH
Makalah ini Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah “Hukum Perbankan Indonesia”
Dosen Pembimbing :
Zulfatun Ni’mah M.Hum



IRFA ANI                                (11143035)



FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM
HUKUM EKONOMI SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) TULUNGAGUNG 2015-2016



KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat-Nya sehingga  penyusunan makalah guna memenuhi tugas mata kuliah hukum perdata 2 ini dapat selesai sesuai dengan yang diharapkan. Sholawat serta salam selalu tercurahkan kepada junjungan kita nabi besar Muhammad SAW yang akan kita tunggu syafaat di yaumul qiamah nanti Amin..
Sholawat dan salam senantiasa kami sampaikan kepada junjungan kita Nabi Agung Muhammad SAW yang kita nanti-nantikan Syafaatnya kelak di Yaumul Qiyamah.
            Ungkapan rasa terima kasih tidak lupa kami sampaikan kepada semua yang telah memberikan dukungan serta arahan atas terselesainya makalah ini kepada :
1.      Zulfatun Ni’mah M.Hum selaku Dosen Pengampu Mata Kuliah Hukum Perbankan Indonesia
2.      Teman-teman Mahasiswa di IAIN Tulungagung Khususnya Prodi Hukum Ekonomi Syariah.
3.      Semua pihak yang telah membantu atas selesainya penyusunan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca pada umumnya dan penulis pada khususnya, penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna untuk itu penulis menerima saran dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan kearah kesempurnaan akhir kata penulis sampaikan terimakasih.

Tulungagung, 15 april  2016  

penulis

DAFTAR ISI


Cover                          ………………………………………………………1
Kata pengantar            …………...…….……………………………………2
Daftar Isi                     .……...…………………………….………………...3
BAB I  PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang            ……………………………………………....4
B.     Rumusan masalah       …………………………………………...….4
C.     Tujuan Pembahasan    …………………………...……………….4
BAB II  PEMBAHASAN
A.     PENDIRIAN DAN KEPEMILIKAN BANK.........................................5
1.      Pendirian Bank Umum.........................................................................5
a.       Bank umum Konvensional......................................................5
b.      Bank Umum Syariah................................................................5
c.       pendirian bank pengkreditan rakyat.....................................................6
d.      Pendirian bank pengkreditan rayat konvensional.....................7
e.       Pendirian Bank Pengkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah...8
Bab III Penutup
Kesimpulan    …..……………………………………………........14
 Daftar pustaka            …………………………………………..………….15
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Didalam aspek hukum perbankan, banyak hal yang perlu diperhatiakan. Dalam perbankan sendiri segala kegiatan yang dilakukan oleh bankharus berlandaskan atas peraturan undang-undang yang ditentukan oleh pemerintah. Selain ditentukan oleh pemerintah, selain berdasarkan atas undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah, bank harus ditunduk atas peraturan atas peraturan bank indonesia (PBI), surat keputusan bank indonesia (SKBI) dan surat edaran bank indonesia (SEBI).
pada malakah ini khusus akan membicarakan tentang pendirian dan kepemilikan bank yang berlandaskan atas peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah dan bank indonesia dalam kepemilikan bank. Untuk pemahaman lebih jelas tentang kepemilikan bank akan dipaparkan pada makalah ini
A.  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Pendirian Bank Umum?
2.      Apa prosedur Bank umum Konvensional?
3.       Bagaimana Bank Umum Syariah?
4.      Bagaimana pendirian bank pengkreditan rakyat?
5.      Bagaimana Pendirian bank pengkreditan rayat konvensional?
6.      Bagaimana Pendirian Bank Pengkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah?
B.  Tujuan masalah
1.      Untuk mengetahui Bagaimana Pendirian Bank Umum
2.      Untuk mengetahui Apa prosedur Bank umum Konvensional
3.      Untuk mengetahui Bagaimana Bank Umum Syariah
4.      Untuk mengetahui Bagaimana pendirian bank pengkreditan rakyat
5.       Untuk mengetahui Bagaimana Pendirian bank pengkreditan rayat konvensional
6.      Untuk mengetahui Bagaimana Pendirian Bank Pengkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah




















BAB II
PEMBAHASAN
A.     PENDIRIAN DAN KEPEMILIKAN BANK
1)      Pendirian Bank Umum
Bank umum  adalah Bank yang melaksanakan kegiatan konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah dan dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank umum dapat didirikan dan menjalankan usahanya dengan izin bank indonesia selaku bank sentral, pemberian izin untuk mendirikan bank umum dilakukan utuk melalui 2 tahapan, pertama tahap persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian bank yang bersangkutan, tahap kedua berupa pemberian izin usaha izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha setelah persiapan selesai dilakukannya. Selama belum mendapat izin usaha, pihak yang mendapat persetujuan prinsip tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan usaha apapun di bidang perbankan.
Bank hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Direksi Bank Indonesia, Bank hanya dapat didirikan oleh:
a)   WNI dan/atau Badan Hukum Indonesia
b)   WNI dan/atau Badan Hukmum Indonesia dengan WNA dan/atau badan hukum Asing secara kemitraan.
Selanjutnya pada pasal 4 disebutkan: modal disetor untuk mendirikan bak ditetapkan seurang-kurangnya sebesar 3.000.000.000 (tiga triliun rupiah)
a)      Bank umum Konvensional
        Setiap pihak yang mendirikan kegiatan usaha dibidang perbankan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari pimpinan bank indonesia. Bank indonesia dalam rangka persetujuan apapun penolakan atas permohonan izin usaha perbankan selain memperhatikan pemenuhan persyaratan oleh si pemohon, juga memerhatikan tingkat persaingan yang sehat antarbank, tingkat kejenuhan jumlah bank dalam suatu wilayah tertentu, serta pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
Berdasarkan ketenuan pasal 16 ayat 2 undang-undang nomor 10 tahun 1998, setiap permohonan izin perbankan wajib memenuhi persyaratan yang meyangkut:
a)      Susunan organisasi dan kepengurusan
b)      Permohonan
c)      Kepemilikan
d)      Keahlian dibidang perbankan dan
e)      Kelayakan rencana kerja
Disamping memenuhi persyaratan dan tata cara perizinan bank, yang terdapat dalam peraturan bank indonesia nomor 2/27/PBI/2000 tentang bank umum.
b)      Bank Umum Syariah
Modal 1.000.000.000.000 (satu triliun) dimiliki oleh WNI dan/atau Badan Hukum, WNI dengan WNA atau Pemerintah.
        Bank umum berdasarkan prinsip syariah dalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, yaitu sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 angka 13 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
        “prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hikum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan esuai dengan syariah antara lain, pembiyaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdaarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bankoleh pihak lain (ijarah wa iqtina) ”
        Menurut ketentuan pasal 1 angka 8 UU nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, bank umum syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Meskipun secara karateristik bank umum berdasarkan prinsip syariah dengan bank umum konvensional memiliki perbedaan yang sangat jelas terutama dari hal yang menjadi dasar kegiatan usahanya, namun menyangkut pengaturan pendiriannyaberdasarkan ketentuan yang ada tidak begitu berbeda.   
        Secara garis besar ketentuan persyaratan dan mekanisme untuk pendirian bank umum berdasarkan prinsip syariah hampir sama dengan persyaratan mekanisme untuk pendirian bank umum berdasarkan prinsip syariah, sebagaimana UU nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah ditambah beberapa ketentuan khusus yang belum diubah dan disesuaikan dengan undang-undang prbankan syariah, yaitu kewajiban:
1)      Menyangkut penempatan dan tugas-tugas dewan pengawas syariah
2)      Surat rekomendasi dari dewan syariah nasional, untuk cslon dewan anggotadewan pengawas syariah
        Selain hal diatas untuk bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dalam rancangan anggaran dasar dan rencana kerjanya harus secara tegas mencantumkan kegiatan usaha bank yang mata-mata berdasarkan prinsip syariah.
Dewan pengawas (DPS), yaitu dewan yang melakukan pengawasan terhadap prinsip syariah dalam kegiatan usaha bank yang bersangkutan.
2)      pendirian bank pengkreditan rakyat
Pihak yang dapat mendirikan bank pengkreditan Rakyat, yaitu:
a)      Warga negara indonesia
b)      Badan hukum indonsia yang seluruh kepemilikannya oleh warga negara indonesia
c)      Pemerintah daerah; dan
d)      Kerja sama diantara para pihak tersebut diatas
        Sebelum menjalankan kegiatannya, terlebih dahulu wajib memperoleh izin usaha dari pimpinan bank indonesia.
Berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, ditentukan adanyapengukuhan menjadi bank pengkreditan Rakyat. Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 58. Tujuannya adalah untuk mengakomoasi kepentingan lembaga pengkreditan rakyat yang sangat banyak pada saat seblum lahirnya undang-undang perbankan tersebut.
            Peraturan pelaksanaan dari ketentuan pasal 58 undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan terdapat pada peraturan pemerintah nomor 71 tahun 1992 tentang Bank Pengkreditan Rakyat, didalam peraturan pemerintah nomor 71 tahun 19 ayat 2 diatur bahwa Bank Pengreditan Rakyat yang akan menjadi bank pengkreditab rakyat (BPR) wajib melakukan permohonan izin usaha selambat-lambatnya tanggal 30 oktober 1997, apabila sampai dengan batas waktu maksud dilarang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, ketentuan seperti ini bersifat hanya untuk satu jangka waktu tertentu.
a.      Pendirian bank pengkreditan rayat konvensional
             Semula BPR izin usahanya dari mentri keuangan setelah melalui pertimbangan bank idonesia, dengan telah ditetapkannya undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, maka sesuai dengan ketentuan pasal16 ayat 1 izin usaha tersebut sekarang dikeluarkan oleh pmpinan bank indonesia.kemudia setelah dua tahun berlakunya undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas jasa keuangan, kewenangan perizinan perbankan tersebut beralih pula keotoritasjasa keuangan.
Setiap orang yang mengajukan permohonan untuk memperoleh izin usaha BPR, wajib memenuhi persyaratan mengenai:
1)      Susunan organisasi dan pengurusannya
2)      Permodalan
3)      Kepemilikan
4)      Keahlian dibidang perbankan dan
5)      Kelayakan rencana kerja
Pihak permohonan izin usaha untuk BPR wajib memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan pasal 6 ayat 1 peraturan bank indonesia nomor 6/22/PBI/2004 tentang ban pengkreditan rakyatbserta melampirkan:
1)      Rancangan akta pendirian badan hukum
2)      Data kepemilikan
3)      Rancangan struktur organisasi dan jumlah personalia
4)      Analisa atas potensi dan kelayakan pendirian BPR, yang meliputi penilaian terhadap;
5)      Rancangan sistem dan prosedur keja
6)      Bukti setoran modal paling sedikit 30% dari odal disetor dalam bentuk foko kopy bilyet deposito pada bank umum di indonesiadan atas nama “dewan gubenur bank indonesiaq.q. salah satu calon pemilik untuk pendirian BPR yang bersangkutan” dengan tercantum pemilikan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari dewan gubenur bank indonesia.
7)      Surat pernyataan dari calon pemegang saham dari BPR yang berbentuk perseroan terbatas atau perusahaan daerah atau dari calon anggota BPR yang berbentuk hukum koperasi bahwa setoran modal disetor tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apa pun dari bank dan/atau pihak lain atau tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang.

b.      Pendirian Bank Pengkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah
Secara garis besar persyaratan dan mekanisme untuk pendirian BPR berdasarkan prinsip syariah hampir sama dengan persyaratan dalam mekanisme untuk pendirian BPR konvensional. Namun, pada pendirian BPR berdasarkan prinsip syariah ditambah beberapa ketentuan khusus, yaitu kewajiban menyangkut penetapan dan tugas-tugas Dewan Pengawas Nasional (DPN) dan anggota DPS.
Dalam kegiatan usaha BPR berdasarkan prinsip syariah pengawasan internalnya dilakukan DPS, yaitu dewan yang melakukan pengawasan terhadap prinsip syariah dalam kegiatan usahanya, keberadaan DPS untuk suatu BPR berdasarkan prinsip syariah merupakan hal yang mutlak sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan pasal 27peraturan bank indonesia nomor 6/17/PBI/2004 tentang Bank Pengkreditan Rakyat berdasarkan prinsip syariah.
“Bank Pengkreditan Rakyat Syariah wajib membentuk dan memiliki dewan pengawas syariah yang berkedudukan di kantor pusatnya.”
Menurut ketentuan pasal 28-33 peraturan perbankan bank indonesia nomor 6/17/PBI/2004 tentang bank preditan rakyat berdasarkan prinsip syariah bahwa persyaratan, prosedur, dan mekanisme pengangkatan anggota dewan pengawas syariah (DPS), yaitu:
1)      Anggota DPS wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a)      Integritas
Pihak yang memiliki akhlak dan moral yang baik, memiliki komitmen untuk memenuhi peraturan perundang-undanganyang berlaku, memiliki komitmen yang tinggiterhadap pengembangan operasional bank yang sehat, dan tidak termasuk dalam daftar tidak lulus sesuai dengan ketentuan  yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
b)      Kopetensi
Yaitu pihak-pihak yang memiliki ketentuan dan pengalaman di bidang syariah muamalah dan pengetahuan dibidang perbankan dan/atau keuangan secara umum.
c)      Reputasi keuangan
Yaitu pihak-pihak yang termasuk dalam daftar kredit/pembiayaan macet, tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseoan dinyatakan pailit, dalam waktu 4 tahun terakhir sebelum dicalonkan.
2)      Tugas, wewenang, dan tanggung jawab DPS
3)      Bank pengkreditan rakyat (BPS) wajib mengajukan calon anggota dewan pengawas syariah(DPS) untuk memperoleh perserujuan bank indonesia dan penetapan dewan syariah nasional (DPN) sebelum diangkat dan menduduki jabatannya.
4)      Permohonan untuk memperoleh persetujuan wajib disampaikan oleh doreksi bank yang bersangkutan kepada bank indonesia dan wajib disertai dengan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5)      Permohonan untuk memperoleh persetujuan oleh direksi BPRS dan wajib disertai dengan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku
6)      Permohonan untuk memperoleh penetapan wajib disampaikan oleh BPRS kepada DSN dengan tebbusan Bankk Indonesia
7)      Persetujuan atau penolakan atas permohonan dengan pengangkatan anggotaDPS diberikan selambat-lambatnya 30 hari setelah dokumen diterima secara lengksp.
8)      Pengangkatan anggota DPS wajib dilaporkan oleh BPRS kepada bank indonesia selambat-lambatnya 10 hari setelah tanggal pengangkatan efektif



















BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
·         Pendirian Bank Umum
Bank umum  adalah Bank yang melaksanakan kegiatan konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah dan dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank umum dapat didirikan dan menjalankan usahanya dengan izin bank indonesia selaku bank sentral, pemberian izin untuk mendirikan bank umum dilakukan utuk melalui 2 tahapan, pertama tahap persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian bank yang bersangkutan, tahap kedua berupa pemberian izin usaha izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha setelah persiapan selesai dilakukannya. Selama belum mendapat izin usaha, pihak yang mendapat persetujuan prinsip tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan usaha apapun di bidang perbankan.
·         Bank umum Konvensional
            Setiap pihak yang mendirikan kegiatan usaha dibidang perbankan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari pimpinan bank indonesia. Bank indonesia dalam rangka persetujuan apapun penolakan atas permohonan izin usaha perbankan selain memperhatikan pemenuhan persyaratan oleh si pemohon, juga memerhatikan tingkat persaingan yang sehat antarbank, tingkat kejenuhan jumlah bank dalam suatu wilayah tertentu, serta pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
·         Bank Umum Syariah
            Bank umum berdasarkan prinsip syariah dalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, yaitu sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 angka 13 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan
·         pendirian bank pengkreditan rakyat
Pihak yang dapat mendirikan bank pengkreditan Rakyat, yaitu:
e)      Warga negara indonesia
f)       Badan hukum indonsia yang seluruh kepemilikannya oleh warga negara indonesia
g)      Pemerintah daerah; dan
h)      Kerja sama diantara para pihak tersebut diatas
·         Pendirian bank pengkreditan rayat konvensional
            Semula BPR izin usahanya dari mentri keuangan setelah melalui pertimbangan bank idonesia, dengan telah ditetapkannya undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, maka sesuai dengan ketentuan pasal16 ayat 1 izin usaha tersebut sekarang dikeluarkan oleh pmpinan bank indonesia.kemudia setelah dua tahun berlakunya undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas jasa keuangan, kewenangan perizinan perbankan tersebut beralih pula keotoritasjasa keuangan.

·         Pendirian Bank Pengkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah
            Secara garis besar persyaratan dan mekanisme untuk pendirian BPR berdasarkan prinsip syariah hampir sama dengan persyaratan dalam mekanisme untuk pendirian BPR konvensional. Namun, pada pendirian BPR berdasarkan prinsip syariah ditambah beberapa ketentuan khusus, yaitu kewajiban menyangkut penetapan dan tugas-tugas Dewan Pengawas Nasional (DPN) dan anggota DPS.













DAFTAR PUSTAKA
Jumhana muhammad.2012.HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA.BANDUNG.PT citra Aditya Bakti
Santoso sembiring,S.H.,M.H.2000.HUKUM PERBANKAN.bandung.mandar maju.
Fuadi munir.1999.hukum perbankan modern(berdasarkan undang-undangtahun 1998) buku kesatu.bandung.PT citra Aditya Bakti
.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar