MAKALAH
Makalah ini
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah “Hukum
Perbankan Indonesia”
Dosen Pembimbing :
Zulfatun Ni’mah M.Hum
IRFA
ANI
(11143035)
FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM
HUKUM EKONOMI SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) TULUNGAGUNG 2015-2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas
limpahan rahmat-Nya sehingga penyusunan makalah guna memenuhi tugas mata
kuliah hukum perdata 2 ini dapat selesai sesuai dengan yang diharapkan.
Sholawat serta salam selalu tercurahkan kepada junjungan kita nabi besar Muhammad
SAW yang akan kita tunggu syafaat di yaumul qiamah nanti Amin..
Sholawat dan salam senantiasa kami sampaikan kepada
junjungan kita Nabi Agung Muhammad SAW yang kita nanti-nantikan Syafaatnya
kelak di Yaumul Qiyamah.
Ungkapan rasa terima kasih tidak lupa kami sampaikan kepada semua yang telah
memberikan dukungan serta arahan atas terselesainya makalah ini kepada :
1. Zulfatun Ni’mah M.Hum selaku Dosen Pengampu Mata Kuliah
Hukum Perbankan Indonesia
2. Teman-teman Mahasiswa di IAIN Tulungagung Khususnya Prodi
Hukum Ekonomi Syariah.
3. Semua pihak yang telah membantu atas selesainya
penyusunan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca
pada umumnya dan penulis pada khususnya, penulis menyadari bahwa dalam
pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna untuk itu penulis menerima saran
dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan kearah kesempurnaan akhir
kata penulis sampaikan terimakasih.
Tulungagung, 15 april 2016
penulis
DAFTAR ISI
Cover
………………………………………………………1
Kata pengantar
…………...…….……………………………………2
Daftar
Isi
.……...…………………………….………………...3
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
……………………………………………....4
B.
Rumusan masalah
…………………………………………...….4
C.
Tujuan Pembahasan …………………………...………………….4
BAB II PEMBAHASAN
A. PENDIRIAN DAN KEPEMILIKAN BANK.........................................5
1. Pendirian Bank
Umum.........................................................................5
a.
Bank umum
Konvensional......................................................5
b.
Bank Umum Syariah................................................................5
c.
pendirian bank pengkreditan
rakyat.....................................................6
d.
Pendirian bank pengkreditan rayat konvensional.....................7
e.
Pendirian Bank Pengkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah...8
Bab III Penutup
Kesimpulan
…..……………………………………………........14
Daftar
pustaka
…………………………………………..………….15
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Didalam aspek hukum perbankan, banyak hal yang perlu
diperhatiakan. Dalam perbankan sendiri segala kegiatan yang dilakukan oleh
bankharus berlandaskan atas peraturan undang-undang yang ditentukan oleh
pemerintah. Selain ditentukan oleh pemerintah, selain berdasarkan atas
undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah, bank harus ditunduk atas
peraturan atas peraturan bank indonesia (PBI), surat keputusan bank indonesia
(SKBI) dan surat edaran bank indonesia (SEBI).
pada malakah ini khusus akan membicarakan tentang
pendirian dan kepemilikan bank yang berlandaskan atas peraturan-peraturan yang
dibuat oleh pemerintah dan bank indonesia dalam kepemilikan bank. Untuk
pemahaman lebih jelas tentang kepemilikan bank akan dipaparkan pada makalah ini
A. Rumusan Masalah
1. Bagaimana
Pendirian Bank Umum?
2. Apa prosedur Bank
umum Konvensional?
3. Bagaimana Bank
Umum Syariah?
4. Bagaimana
pendirian bank pengkreditan rakyat?
5. Bagaimana
Pendirian bank pengkreditan rayat konvensional?
6. Bagaimana
Pendirian Bank Pengkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah?
B. Tujuan masalah
1. Untuk mengetahui
Bagaimana Pendirian Bank Umum
2. Untuk mengetahui
Apa prosedur Bank umum Konvensional
3. Untuk mengetahui
Bagaimana Bank Umum Syariah
4. Untuk mengetahui
Bagaimana pendirian bank pengkreditan rakyat
5. Untuk mengetahui
Bagaimana Pendirian bank pengkreditan rayat konvensional
6. Untuk mengetahui
Bagaimana Pendirian Bank Pengkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENDIRIAN DAN KEPEMILIKAN BANK
1) Pendirian Bank Umum
Bank umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan
konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah dan dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank umum dapat didirikan dan menjalankan usahanya dengan
izin bank indonesia selaku bank sentral, pemberian izin untuk mendirikan bank
umum dilakukan utuk melalui 2 tahapan, pertama tahap persetujuan untuk
melakukan persiapan pendirian bank yang bersangkutan, tahap kedua berupa
pemberian izin usaha izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha setelah
persiapan selesai dilakukannya. Selama belum mendapat izin usaha, pihak yang
mendapat persetujuan prinsip tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan usaha
apapun di bidang perbankan.
Bank hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha
dengan izin Direksi Bank Indonesia, Bank hanya dapat didirikan oleh:
a) WNI dan/atau Badan Hukum Indonesia
b) WNI dan/atau Badan Hukmum Indonesia dengan WNA dan/atau
badan hukum Asing secara kemitraan.
Selanjutnya pada pasal 4 disebutkan: modal disetor untuk mendirikan bak
ditetapkan seurang-kurangnya sebesar 3.000.000.000 (tiga triliun rupiah)
a) Bank umum Konvensional
Setiap pihak yang mendirikan
kegiatan usaha dibidang perbankan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha
dari pimpinan bank indonesia. Bank indonesia dalam rangka persetujuan apapun
penolakan atas permohonan izin usaha perbankan selain memperhatikan pemenuhan
persyaratan oleh si pemohon, juga memerhatikan tingkat persaingan yang sehat antarbank,
tingkat kejenuhan jumlah bank dalam suatu wilayah tertentu, serta pemerataan
pembangunan ekonomi nasional.
Berdasarkan ketenuan pasal 16 ayat 2 undang-undang nomor 10 tahun 1998,
setiap permohonan izin perbankan wajib memenuhi persyaratan yang meyangkut:
a) Susunan organisasi
dan kepengurusan
b) Permohonan
c) Kepemilikan
d) Keahlian dibidang
perbankan dan
e) Kelayakan rencana
kerja
Disamping memenuhi persyaratan dan tata cara perizinan bank, yang terdapat
dalam peraturan bank indonesia nomor 2/27/PBI/2000 tentang bank umum.
b) Bank Umum Syariah
Modal 1.000.000.000.000 (satu triliun) dimiliki oleh WNI dan/atau Badan
Hukum, WNI dengan WNA atau Pemerintah.
Bank umum berdasarkan prinsip
syariah dalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip
syariah, yaitu sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 angka 13 undang-undang
nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan, yang selengkapnya berbunyi sebagai
berikut:
“prinsip syariah adalah aturan
perjanjian berdasarkan hikum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan
dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan
esuai dengan syariah antara lain, pembiyaan berdasarkan prinsip bagi hasil
(mudharabah), pembiayaan berdasarkan penyertaan modal (musharakah), prinsip
jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan
barang modal berdaarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan
adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak
bankoleh pihak lain (ijarah wa iqtina) ”
Menurut ketentuan pasal 1 angka
8 UU nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, bank umum syariah adalah
bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Meskipun secara karateristik bank umum berdasarkan prinsip syariah dengan
bank umum konvensional memiliki perbedaan yang sangat jelas terutama dari hal
yang menjadi dasar kegiatan usahanya, namun menyangkut pengaturan
pendiriannyaberdasarkan ketentuan yang ada tidak begitu
berbeda.
Secara garis besar ketentuan
persyaratan dan mekanisme untuk pendirian bank umum berdasarkan prinsip syariah
hampir sama dengan persyaratan mekanisme untuk pendirian bank umum berdasarkan
prinsip syariah, sebagaimana UU nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah
ditambah beberapa ketentuan khusus yang belum diubah dan disesuaikan dengan
undang-undang prbankan syariah, yaitu kewajiban:
1) Menyangkut
penempatan dan tugas-tugas dewan pengawas syariah
2) Surat rekomendasi
dari dewan syariah nasional, untuk cslon dewan anggotadewan pengawas syariah
Selain hal diatas untuk bank
umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dalam
rancangan anggaran dasar dan rencana kerjanya harus secara tegas mencantumkan
kegiatan usaha bank yang mata-mata berdasarkan prinsip syariah.
Dewan pengawas (DPS), yaitu dewan yang melakukan pengawasan terhadap
prinsip syariah dalam kegiatan usaha bank yang bersangkutan.
2) pendirian bank pengkreditan rakyat
Pihak yang dapat mendirikan bank pengkreditan Rakyat, yaitu:
a) Warga negara
indonesia
b) Badan hukum
indonsia yang seluruh kepemilikannya oleh warga negara indonesia
c) Pemerintah daerah;
dan
d) Kerja sama diantara
para pihak tersebut diatas
Sebelum menjalankan kegiatannya,
terlebih dahulu wajib memperoleh izin usaha dari pimpinan bank indonesia.
Berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, ditentukan
adanyapengukuhan menjadi bank pengkreditan Rakyat. Ketentuan tersebut tercantum
dalam pasal 58. Tujuannya adalah untuk mengakomoasi kepentingan lembaga
pengkreditan rakyat yang sangat banyak pada saat seblum lahirnya undang-undang
perbankan tersebut.
Peraturan pelaksanaan dari ketentuan pasal 58 undang-undang Nomor 7 tahun 1992
tentang perbankan terdapat pada peraturan pemerintah nomor 71 tahun 1992
tentang Bank Pengkreditan Rakyat, didalam peraturan pemerintah nomor 71 tahun
19 ayat 2 diatur bahwa Bank Pengreditan Rakyat yang akan menjadi bank
pengkreditab rakyat (BPR) wajib melakukan permohonan izin usaha
selambat-lambatnya tanggal 30 oktober 1997, apabila sampai dengan batas waktu
maksud dilarang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan,
ketentuan seperti ini bersifat hanya untuk satu jangka waktu tertentu.
a. Pendirian bank pengkreditan rayat konvensional
Semula
BPR izin usahanya dari mentri keuangan setelah melalui pertimbangan bank
idonesia, dengan telah ditetapkannya undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang
perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, maka sesuai
dengan ketentuan pasal16 ayat 1 izin usaha tersebut sekarang dikeluarkan oleh
pmpinan bank indonesia.kemudia setelah dua tahun berlakunya undang-undang nomor
21 tahun 2011 tentang Otoritas jasa keuangan, kewenangan perizinan perbankan
tersebut beralih pula keotoritasjasa keuangan.
Setiap orang yang mengajukan permohonan untuk memperoleh izin usaha BPR,
wajib memenuhi persyaratan mengenai:
1) Susunan organisasi
dan pengurusannya
2) Permodalan
3) Kepemilikan
4) Keahlian dibidang
perbankan dan
5) Kelayakan rencana
kerja
Pihak permohonan izin usaha untuk BPR wajib memenuhi persyaratan tertentu
sesuai dengan pasal 6 ayat 1 peraturan bank indonesia nomor 6/22/PBI/2004
tentang ban pengkreditan rakyatbserta melampirkan:
1) Rancangan akta
pendirian badan hukum
2) Data kepemilikan
3) Rancangan struktur
organisasi dan jumlah personalia
4) Analisa atas
potensi dan kelayakan pendirian BPR, yang meliputi penilaian terhadap;
5) Rancangan sistem
dan prosedur keja
6) Bukti setoran
modal paling sedikit 30% dari odal disetor dalam bentuk foko kopy bilyet
deposito pada bank umum di indonesiadan atas nama “dewan gubenur bank
indonesiaq.q. salah satu calon pemilik untuk pendirian BPR yang bersangkutan”
dengan tercantum pemilikan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan tertulis dari dewan gubenur bank indonesia.
7) Surat pernyataan dari
calon pemegang saham dari BPR yang berbentuk perseroan terbatas atau perusahaan
daerah atau dari calon anggota BPR yang berbentuk hukum koperasi bahwa setoran
modal disetor tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam
bentuk apa pun dari bank dan/atau pihak lain atau tidak berasal dari dan untuk
tujuan pencucian uang.
b. Pendirian Bank Pengkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah
Secara garis besar persyaratan dan mekanisme untuk pendirian BPR
berdasarkan prinsip syariah hampir sama dengan persyaratan dalam mekanisme
untuk pendirian BPR konvensional. Namun, pada pendirian BPR berdasarkan prinsip
syariah ditambah beberapa ketentuan khusus, yaitu kewajiban menyangkut
penetapan dan tugas-tugas Dewan Pengawas Nasional (DPN) dan anggota DPS.
Dalam kegiatan usaha BPR berdasarkan prinsip syariah pengawasan internalnya
dilakukan DPS, yaitu dewan yang melakukan pengawasan terhadap prinsip syariah
dalam kegiatan usahanya, keberadaan DPS untuk suatu BPR berdasarkan prinsip
syariah merupakan hal yang mutlak sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan pasal
27peraturan bank indonesia nomor 6/17/PBI/2004 tentang Bank Pengkreditan Rakyat
berdasarkan prinsip syariah.
“Bank Pengkreditan Rakyat Syariah wajib membentuk dan memiliki dewan
pengawas syariah yang berkedudukan di kantor pusatnya.”
Menurut ketentuan pasal 28-33 peraturan perbankan bank indonesia nomor
6/17/PBI/2004 tentang bank preditan rakyat berdasarkan prinsip syariah bahwa
persyaratan, prosedur, dan mekanisme pengangkatan anggota dewan pengawas
syariah (DPS), yaitu:
1) Anggota DPS wajib
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) Integritas
Pihak yang memiliki akhlak dan moral yang baik, memiliki komitmen untuk
memenuhi peraturan perundang-undanganyang berlaku, memiliki komitmen yang
tinggiterhadap pengembangan operasional bank yang sehat, dan tidak termasuk
dalam daftar tidak lulus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia
b) Kopetensi
Yaitu pihak-pihak yang memiliki ketentuan dan pengalaman di bidang syariah
muamalah dan pengetahuan dibidang perbankan dan/atau keuangan secara umum.
c) Reputasi keuangan
Yaitu pihak-pihak yang termasuk dalam daftar kredit/pembiayaan macet, tidak
pernah dinyatakan pailit atau menjadi direksi atau komisaris yang dinyatakan
bersalah menyebabkan suatu perseoan dinyatakan pailit, dalam waktu 4 tahun
terakhir sebelum dicalonkan.
2) Tugas, wewenang,
dan tanggung jawab DPS
3) Bank pengkreditan
rakyat (BPS) wajib mengajukan calon anggota dewan pengawas syariah(DPS) untuk
memperoleh perserujuan bank indonesia dan penetapan dewan syariah nasional
(DPN) sebelum diangkat dan menduduki jabatannya.
4) Permohonan untuk
memperoleh persetujuan wajib disampaikan oleh doreksi bank yang bersangkutan
kepada bank indonesia dan wajib disertai dengan dokumen sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
5) Permohonan untuk
memperoleh persetujuan oleh direksi BPRS dan wajib disertai dengan dokumen sesuai
dengan ketentuan yang berlaku
6) Permohonan untuk
memperoleh penetapan wajib disampaikan oleh BPRS kepada DSN dengan tebbusan
Bankk Indonesia
7) Persetujuan atau
penolakan atas permohonan dengan pengangkatan anggotaDPS diberikan selambat-lambatnya
30 hari setelah dokumen diterima secara lengksp.
8) Pengangkatan
anggota DPS wajib dilaporkan oleh BPRS kepada bank indonesia selambat-lambatnya
10 hari setelah tanggal pengangkatan efektif
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
· Pendirian Bank Umum
Bank umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan
konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah dan dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank umum dapat didirikan dan menjalankan usahanya dengan
izin bank indonesia selaku bank sentral, pemberian izin untuk mendirikan bank
umum dilakukan utuk melalui 2 tahapan, pertama tahap persetujuan untuk
melakukan persiapan pendirian bank yang bersangkutan, tahap kedua berupa
pemberian izin usaha izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha setelah
persiapan selesai dilakukannya. Selama belum mendapat izin usaha, pihak yang
mendapat persetujuan prinsip tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan usaha
apapun di bidang perbankan.
· Bank umum Konvensional
Setiap
pihak yang mendirikan kegiatan usaha dibidang perbankan wajib terlebih dahulu
memperoleh izin usaha dari pimpinan bank indonesia. Bank indonesia dalam rangka
persetujuan apapun penolakan atas permohonan izin usaha perbankan selain
memperhatikan pemenuhan persyaratan oleh si pemohon, juga memerhatikan tingkat
persaingan yang sehat antarbank, tingkat kejenuhan jumlah bank dalam suatu
wilayah tertentu, serta pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
· Bank Umum Syariah
Bank umum
berdasarkan prinsip syariah dalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usahanya
berdasarkan prinsip syariah, yaitu sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 angka
13 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan
· pendirian bank pengkreditan rakyat
Pihak yang dapat mendirikan bank pengkreditan Rakyat, yaitu:
e) Warga negara
indonesia
f) Badan hukum
indonsia yang seluruh kepemilikannya oleh warga negara indonesia
g) Pemerintah daerah;
dan
h) Kerja sama diantara
para pihak tersebut diatas
· Pendirian bank pengkreditan rayat konvensional
Semula
BPR izin usahanya dari mentri keuangan setelah melalui pertimbangan bank
idonesia, dengan telah ditetapkannya undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang
perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, maka sesuai
dengan ketentuan pasal16 ayat 1 izin usaha tersebut sekarang dikeluarkan oleh
pmpinan bank indonesia.kemudia setelah dua tahun berlakunya undang-undang nomor
21 tahun 2011 tentang Otoritas jasa keuangan, kewenangan perizinan perbankan
tersebut beralih pula keotoritasjasa keuangan.
· Pendirian Bank Pengkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah
Secara
garis besar persyaratan dan mekanisme untuk pendirian BPR berdasarkan prinsip
syariah hampir sama dengan persyaratan dalam mekanisme untuk pendirian BPR
konvensional. Namun, pada pendirian BPR berdasarkan prinsip syariah ditambah
beberapa ketentuan khusus, yaitu kewajiban menyangkut penetapan dan tugas-tugas
Dewan Pengawas Nasional (DPN) dan anggota DPS.
DAFTAR PUSTAKA
Jumhana muhammad.2012.HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA.BANDUNG.PT citra
Aditya Bakti
Santoso sembiring,S.H.,M.H.2000.HUKUM PERBANKAN.bandung.mandar maju.
Santoso sembiring,S.H.,M.H.2000.HUKUM PERBANKAN.bandung.mandar maju.
Fuadi munir.1999.hukum perbankan modern(berdasarkan undang-undangtahun
1998) buku kesatu.bandung.PT citra Aditya Bakti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar