Hukum Perbankan di Indonesia
Irfa Ani 1711143035
Bank Umum (Konvensional) tercantum pada PERATURAN BANK
INDONESIA NOMOR: 11/1/PBI/2009 TENTANG BANK UMUM
ketentuan umum
|
Pihak pendiri
dan/ pemilik Bank
|
Bentuk
badan Hukum
|
Kepemilikan modal warga negara asing dan
atau badan hukum asing maksimal sebesar 99% dan modal yang harus disetorkan
minimal sebesar 3 Triliun Rupiah.
|
-Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum
Indonesia; atau
-warga negara Indonesia dan/atau badan hukum
Indonesia dengan
-warga negara asing dan/atau badan hukum asing
secara kemitraan.
|
-Perseroan
Terbatas
-Perusahaan
Daerah
-Koperasi
|
Bank Umum Syariah tercantum pada PERATURAN BANK
INDONESIA NOMOR 11/3/PBI/2009 TENTANG BANK UMUM SYARIAH
Ketentuan umum
|
Pihak pendiri
dan/ pemilik Bank
|
Bentuk
badan Hukum
|
Kepemilikan modal warga negara asing dan
atau badan hukum asing maksimal sebesar 99% dan modal yang disetor minimal
sebesar 1 Triliun Rupiah.
|
-Warga negara
Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia;
-Warga negara
Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau
badan hukum asing secara kemitraan; atau
-pemerintah
daerah
|
Perseroan Terbatas
|
Unit Usaha Syariah tercantum pada PERATURAN
BANK INDONESIA NOMOR 11/10/PBI/2009 TENTANG UNIT USAHA SYARIAH
Ketentuan umum
|
Pihak pendiri
dan/ pemilik Bank
|
Bentuk
badan Hukum
|
Permodalan
dibedakan berdasarkan wilayah:
-Di Jakarta modal minimal 5 Miliar.
-Di wilayah ibukota provinsi Jawa dan Bali atau di
kabupaten dan kota Bogor, Depok (kota), Tangerang dan Bekasi modal minimal
sebesar 2 Miliar rupiah.
-Di wilayah ibukota provinsi di luar Jawa dan Bali
atau di wilayah Jawa dan Bali tetapi bukan di JABODETABEK modal minimal
sebesar 1 Miliar Rupiah.
-Di wilayah selain yang sudah disebutkan diatas
modal minimal sebesar 500 juta rupiah.
|
Merupakan
bagian dari Bank Umum yang mana berada di bawah naungan bank konvensional.
|
Berada
di bawah naungan Bank konvensional.
|
Bank Perkreditan Rakyat tercantum pada PERATURAN BANK
INDONESIA
NOMOR: 8/26/PBI/2006 TENTANG BANK PERKREDITAN RAKYAT
Ketentuan umum
|
Pihak pendiri
dan/ pemilik Bank
|
Bentuk badan Hukum
|
Permodalan dibedakan berdasarkan wilayah:
-Di Jakarta modal minimal 5 Miliar.
-Di wilayah ibukota provinsi Jawa dan Bali atau di
kabupaten dan kota Bogor, Depok (kota), Tangerang dan Bekasi modal minimal
sebesar 2 Miliar rupiah.
-Di wilayah ibukota provinsi di luar Jawa dan Bali
atau di wilayah Jawa dan Bali tetapi bukan di JABODETABEK modal minimal
sebesar 1 Miliar Rupiah.
-Di wilayah selain yang sudah disebutkan diatas
modal minimal sebesar 500 juta rupiah.
|
-Warga Negara
Indonesia;
-Badan Hukum
Indonesia yang seluruh pemiliknya -warga negara Indonesia;
-Pemerintah Daerah;
-Dua pihak atau lebih sebagaimana yang telah
disebutkan di atas.
|
-Perseroan
Terbatas
-Koperasi
-Perusahaan Daerah.
|
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah tercantum pada PERATURAN
BANK INDONESIA NOMOR 11/23/PBI/2009 TENTANG BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Ketentuan umum
|
Pihak pendiri
dan/ pemilik Bank
|
Bentuk badan Hukum
|
Permodalan
dibedakan berdasarkan wilayah:
-Di wilayah JABODETABEK (Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang, Bekasi) modal sebesar 2 Miliar Rupiah.
-Di wilayah ibu kota provinsi diluar JABODETABEK
(tidak ada pengategorian di luar Jawa dan Bali) modal minimal sebesar 1
Miliar Rupiah.
-Di wilayah di luar kategori diatas modal minimal
500 juta rupiah.
|
Warga Negara
Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya Warga Negara
Indonesia;
Pemerintah
Daerah; atau
dua pihak atau lebih dari yang telah disebutkan di atas.
|
Perseroan
Terbatas
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar