Kamis, 07 April 2016

GORESAN ILMU



Hukum Perbankan di Indonesia
Irfa Ani 1711143035

Bank Umum (Konvensional) tercantum pada PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 11/1/PBI/2009 TENTANG BANK UMUM

ketentuan umum

Pihak pendiri dan/ pemilik Bank

Bentuk badan Hukum

Kepemilikan modal warga negara asing dan atau badan hukum asing maksimal sebesar 99% dan modal yang harus disetorkan minimal sebesar 3 Triliun Rupiah.

-Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau
-warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan
-warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan.

-Perseroan Terbatas
-Perusahaan Daerah
-Koperasi      



Bank Umum Syariah tercantum pada PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 11/3/PBI/2009 TENTANG BANK UMUM SYARIAH

Ketentuan umum

Pihak pendiri dan/ pemilik Bank

Bentuk badan Hukum

Kepemilikan modal warga negara asing dan atau badan hukum asing maksimal sebesar 99% dan modal yang disetor minimal sebesar 1 Triliun Rupiah.

-Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia;
-Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan; atau
-pemerintah daerah

Perseroan Terbatas


Unit Usaha Syariah tercantum pada PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 11/10/PBI/2009 TENTANG UNIT USAHA SYARIAH

Ketentuan umum

Pihak pendiri dan/ pemilik Bank

Bentuk badan Hukum

Permodalan dibedakan berdasarkan wilayah:
-Di Jakarta modal minimal 5 Miliar.
-Di wilayah ibukota provinsi Jawa dan Bali atau di kabupaten dan kota Bogor, Depok (kota), Tangerang dan Bekasi modal minimal sebesar 2 Miliar rupiah.
-Di wilayah ibukota provinsi di luar Jawa dan Bali atau di wilayah Jawa dan Bali tetapi bukan di JABODETABEK modal minimal sebesar 1 Miliar Rupiah. 
-Di wilayah selain yang sudah disebutkan diatas modal minimal sebesar 500 juta rupiah.

Merupakan bagian dari Bank Umum yang mana berada di bawah naungan bank konvensional.

Berada di bawah naungan Bank konvensional.


Bank Perkreditan Rakyat tercantum pada PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 8/26/PBI/2006 TENTANG BANK PERKREDITAN RAKYAT

Ketentuan umum

Pihak pendiri dan/ pemilik Bank

Bentuk badan Hukum
Permodalan dibedakan berdasarkan wilayah:
-Di Jakarta modal minimal 5 Miliar.
-Di wilayah ibukota provinsi Jawa dan Bali atau di kabupaten dan kota Bogor, Depok (kota), Tangerang dan Bekasi modal minimal sebesar 2 Miliar rupiah.
-Di wilayah ibukota provinsi di luar Jawa dan Bali atau di wilayah Jawa dan Bali tetapi bukan di JABODETABEK modal minimal sebesar 1 Miliar Rupiah. 
-Di wilayah selain yang sudah disebutkan diatas modal minimal sebesar 500 juta rupiah.

-Warga Negara Indonesia;
-Badan Hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya -warga negara Indonesia;
-Pemerintah Daerah;
-Dua pihak atau lebih sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

-Perseroan Terbatas
-Koperasi
-Perusahaan Daerah.


Bank Pembiayaan Rakyat Syariah tercantum pada PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 11/23/PBI/2009 TENTANG BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

Ketentuan umum

Pihak pendiri dan/ pemilik Bank

Bentuk badan Hukum
Permodalan dibedakan berdasarkan wilayah:
-Di wilayah JABODETABEK (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) modal sebesar 2 Miliar Rupiah.
-Di wilayah ibu kota provinsi diluar JABODETABEK (tidak ada pengategorian di luar Jawa dan Bali) modal minimal sebesar 1 Miliar Rupiah.
-Di wilayah di luar kategori diatas modal minimal 500 juta rupiah.

Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya Warga Negara Indonesia;
Pemerintah Daerah; atau
dua pihak atau lebih dari yang telah disebutkan di atas.

Perseroan Terbatas


Tidak ada komentar:

Posting Komentar